nusabali

Pemkab Petakan Tanah Negara Diklaim di Nusa Penida

  • www.nusabali.com-pemkab-petakan-tanah-negara-diklaim-di-nusa-penida

Pemkab Klungkung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung segera turun ke Kecamatan Nusa Penida.

SEMARAPURA, NusaBali

Langkah ini guna memetakan tanah negara (TN) di pinggir pantai yang telah diklaim oleh masyarakat setempat.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sempat hadir ke Nusa Penida untuk mengingatkaPemkab agar mendata dan menata kembali TN. Harapannnya TN ini dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menghadiri pemaparan progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN Klungkung, di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (23/8).

Selain TN, persoalan batas desa juga masih menjadi kendala dalam program PTSL. Seperti terjadi di Desa Sampalan Klod, Desa Gunaksa, dan Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Selian itu  di Desa Ped, Desa Toya Pakeh dan Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida. Menurut Bupati Suwirta, sesuai keputusan menteri, Bupati diperkenankan mengambil keputusan dalam penentuan batas desa. Atas dasar keputusan menteri tersebut, dirinya sudah menugaskan OPD untuk secepatnya membuat keputusan bupati. Dirinya meyakinkan bahwa tidak ada kepentingan kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan ini. Pihaknya hanya ingin semua permasalahan akan cepat selesai sesuai perintah presiden. “Saya mohon kepada semua pihak (BPN, kepolisian, kejaksaan dan OPD) bantu kami ekspose keputusan Bupati ini. Sehingga permasalahan batas desa bisa cepat selesai,” ujar Bupati Suwirta.

Kepada para perbekel dan tokoh masyarakat untuk ikut meredakan masyarakat sehingga permasalahan tapal batas desa bisa segera diselesaikan. “Saya yakin tidak semua pihak akan puas dengan keputusan ini, namun semua demi kepentingan masyarakat luas. Namun saya akan siap jika nanti ada warga yang melawan dengan mem- PTUN-kan saya, akibat keputusan saya keluarkan,” ujar Bupati Suwirta.

Acara pemaparan progress PTSL dilakukan oleh Kepala BPN Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa Putra. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada pemangku kebijakan dan pihak pihak pengambil keputusan, sejauhmana perkembangan pendataan lahan di areal eks galian C sudah dilakukan untuk menentukan kebijakan dan perencanaan yang akan dilakukan kedepannya.

Dalam paparannya dilaporkan jumlah total lahan eks galian C seluas 210,08 Ha. Penanganan penyelesaian masalah eks galian C telah dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh masyarakat yang dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan para pemilik tanah dengan kesepakatan  luasan dalam persil  (tekstual). Untuk Desa Gunaksa berkurang 7 persen sehingga luasan yang diterima 93 persen. Untuk Desa Tangkas berkurang 18  persen sehingga luasan yang terima 82 persen.

Hambatan fisik dalam pendataan ini di antaranya terdapat permasalahan batas desa, sejumlah bidang tanah yang tergenang air serta musyawarah dan mufakat tentang letak batas dan luas memerlukan waktu yang lama. Hambatan yuridis yang dialami di antaranya terdapat satu bidang tanah yang diklaim beberapa pihak, pemohon yang tidak dapat menjelaskan secara utuh riwayat kepemilikannya, serta persyaratan  permohonan yang belum lengkap. *wan

Komentar