nusabali

Oknum TNI Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • www.nusabali.com-oknum-tni-dituntut-penjara-seumur-hidup

Bunuh dan Mutilasi Kekasih

PALEMBANG, NusaBali

Prajurit Dua DP (22), oknum anggota Kodam II/Sriwijaya, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21).

Tuntutan disampaikan Oditur Militer Mayor Darwin Butar Butar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8) seperti dilansir cnnindonesia.

Dalam tuntutannya Oditur Darwin berujar, terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP. Dari 19 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, 12 keterangan tidak dibantah siswa Rindam II/Sriwijaya Baturaja tersebut.

"Tuntutan kami menyatakan Prada DP dengan hukuman pokok seumur hidup," ujar Darwin.

Selain itu, DP pun dituntut diberhentikan dalam tugas militernya karena telah mencoreng nama kesatuan TNI di mata masyarakat, melanggar sumpah prajurit, merusak nama baik TNI di mata masyarakat dengan membunuh serta memutilasi korban menjadi hal yang memberatkan terdakwa.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap menyesal dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata dia.

Dalam persidangan itu, Prada DP menangis tersedu saat ditanya Ketua Majelis Hakim Letkol Sihakam M Khazim mengenai tuntutan yang sudah dibacakan

"Mengerti yang mulia, saya dituntut atas pembunuhan berencana yang saya lakukan dengan tuntutan seumur hidup," ungkap Deri. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/8) dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Usai persidangan, ibu korban Suhartini mengaku tidak puas dengan tuntutan penjara seumur hidup yang disampaikan oditor. Dia menganggap hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan pembunuhan sadis yang sudah dilakukan Prada DP terhadap anaknya.

"Kami ingin hukuman mati, saya tidak terima kalau hanya seumur hidup. Hukuman mati yang tepat, dia sudah membunuh anak saya," ujar Suhartini

Dirinya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman lebih berat dalam menjatuhkan putusan nantinya. Dirinya tidak sepaham dengan oditur yang menganggap terdakwa menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan digelar.

"Dia pembohong, nangis-nangis untuk keuntungan dia agar tidak dihukum mati. Bukan nangis menyesal. Dia menangis karena puas membunuh," cetus dia. *

Komentar