nusabali

Embat Motor Teman, Pelaku Diciduk di Gilimanuk

  • www.nusabali.com-embat-motor-teman-pelaku-diciduk-di-gilimanuk

Jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian pencurian motor dengan tersangka Moh Erwan Efendi alias Peng, 30 dan Moh Hasim Hashari, 19.

MANGUPURA, NusaBali

Kedua tersangka ini ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak kabur ke Jawa, pada Jumat (16/8) pukul 03.00 Wita.

Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dikonfirmasi, Kamis (22/8) mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka tesebut berdasarkan laporan dari korban atas nama Sukur, 38. Dalam laporannya dengan nomor LP-B/161/VIII2019/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara 16 Agustus 2019 korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna biru di Jalan Raya Canggu Gang Stroberi, Kuta Utara, Badung.

Motor tersebut diparkir korban yang bekerja sebagai buruh proyek vila di TKP tersebut dan tidak mengunci stangnya. Berdasarkan laporan tersebut jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin oleh Panit 1 Ipda I Made Galih Artawiguna mendatangi TKP. “Berdasarkan keterangan korban bahwa ada teman kerjanya pulang ke Jember. Kami langsung berkoordinasi dengan KP3 Pelabuhan Gilimanuk,” tutur AKP Anom Danujaya.

Benar saja motor tersebut bersama dua orang yang menggunakannya diamankan petugas di Pelabuhan Gilimanuk. Motor tersebut bersama dua orang tersebut diamankan karena tidak bisa menunjukan surat-surat kepemilikan motor yang digunakan keduanya.

“Saat diinterogasi di Polsek KP3 Gilimanuk keduanya mengaku mengambil motor tersebut di sebuah proyek vila di Canggu. Selanjutnya kedua tersangka digiring ke Mapolsek Kuta Utara untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur AKP Anom Danujaya sembari mengatakan tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. *pol

Komentar