nusabali

Atlet Denpasar Diduga Abal-abal

  • www.nusabali.com-atlet-denpasar-diduga-abal-abal

Silakan cari data ini, dia atlet Kota Denpasar. Dia itu awalnya atlet Banten peringkat tiga pada PON Jabar 2016.  Pada November 2018 masih ikut Porprov Banten. Inisialnya ESS cabor beladiri. Bagaimana dia mutasi ke Bali ?

Bela Kota Tangerang di Porprov Banten


DENPASAR, NusaBali
Dugaan atlet abal-abal akan bertanding di Porprov Bali XIV/2019 di Kabupaten Tabanan mendekati kenyataan. Padahal sebelumnya, tim keabsahan Porprov sempat menyatakan clear tidak ada atlet abal-abal.

Ya, belakangan terungkap dan diduga salah satu atlet Denpasar ikut Porprov Bali tanpa melalui proses mutasi yang sah. Sebab atlet bersangkutan tampil di Porprov Banten, November 2018, dan membela Kota Tangerang.

"Silakan cari data ini di atlet Kota Denpasar. Dia itu awalnya atlet Banten peringkat tiga pada PON Jabar 2016.  Pada November 2018 masih ikut Porprov Banten. Inisialnya ESS cabor beladiri. Bagaimana dia mutasi ke Bali, sedangkan batas mutasi dalam Porprov Tabanan pada 31 Agustus 2018. Memang enak nasib atlet ini. Tiap tahun bisa pindah-pindah turun di dalam Porprov berbeda. Turun di Porprov Banten, kemudian tanpa proses mutasi yang benar, turun di Porprov Bali," ujar salah satu petinggi KONI Bali, yang minta namanya tidak dikorankan, Kamis (22/8).

Pria yang juga  petinggi cabor itu menambahkan, berarti kalau dia pindah ke Bali sebelum 31 Agustus 2018, terus pada waktu ikut Porprov di Banten, pada November 2018 berarti dia atlet Bali.

Menurutnya, yang jadi pertanyaan bagaimana mutasi resmi hanya dilakukan Pengprov cabor saja, apa tidak melalui antar KONI Provinsi. Pada saat proses mutasi berlangsung, apakah boleh lagi membela daerah asalnya tempat awal atlet tersebut. Makanya disimpulkan, jika atlet dari cabor beladiri itu tidak melalui mekanisme yang benar.

Bayangkan saja, mutasi antar Kabupaten di Bali saja batas waktunya 31 Agustus 2018. Jika tidak clear, harus lewat sidang juga. Tapi khusus atlet ini enak sekali. Seperti mendapat pengecualian. KONI Bali sebenarnya tahu betul data ini. Tapi pura-pura saja tidak mengetahui.

Artinya, walaupun siap membela Bali di event nasional jika tenaganya dibutuhkan, berarti mantan atlet luar Bali boleh tidak ikut mutasi. Terus bagaimana atlet mutasi antarkabupaten di Bali harus sidang lewat dewan hakim. Itu jelas sangat tidak adil bagi atlet yang melalui proses mutasi antar Kabupaten/Kota di Bali.

Sementara itu Humas KONI Kota Denpasar, I Dewa Gde Rai menegaskan jika atlet bersangkutan telah sah menjadi atlet Denpasar. Proses mutasinya juga sudah clear. Bahkan tim keabsahan juga menyatakan sudah tidak ada masalah.

"Itu atlet beladiri, sudah tidak ada masalah. Sah dapat turun di ajang Porprov Tabanan. Bahkan yang bersangkutan menandatangani bersedia membela Denpasar atau Bali, jika dibutuhkan di event nasional. Itu lengkap dengan materainya," kata Dewa Rai. *dek

Komentar