nusabali

Segel Dibuka, Artani Sekeluarga Kembali Tempati Rumahnya

  • www.nusabali.com-segel-dibuka-artani-sekeluarga-kembali-tempati-rumahnya

Rumah Disegel Diduga Terkait Masalah di LPD

MANGUPURA, NusaBali

Keluarga Ni Ketut Artani bisa kembali pulang ke rumahnya di Banjar Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung. Pada Kamis (22/8), rumah yang sebelumnya tersegel akhirnya dibuka. Pembukaan segel rumah Ni Ketut Artani disaksikan berbagai pihak terkait.

Camat Abiansemal I Gusti Ngurah Suryajaya langsung memantau pembukaan segel rumah Ni Ketut Artani dan suaminya Mangku Ketut Muliawan, dengan didampingi Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Martayasa, Perbekel Angantaka AA Gede Ngurah Surya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Linmas, serta pihak kuasa hukum dari keluarga, dalam hal ini diwakili oleh I Nyoman Suarmika dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali.

“Iya, kami selaku penasihat hukumnya mengantar membuka segel yang disegel beberapa bulan lalu oleh desa adat. Sekarang Ni Ketut Artani dan suami Mangku Ketua Muliawan, serta keluarga yang lain bisa tinggal di rumahnya lagi,” kata Suarmika ditemui usai menemani pembukaan segel rumah di Banjar Kekeran, Desa Angantaka.

Dia mengucap syukur berkat koodinasi dan komunikasi dengan semua pihak, masalah di keluarga Ni Ketut Artani bisa diselesaikan secara arif, damai, dan penuh rasa persaudaraan. “Dengan kembalinya keluarga Ni Ketut Artani, maka sekarang istilahnya bukan warga yang terlunta-lunta lagi,” imbuh Suarmika.

Disinggung mengenai kerugian LPD, lanjut Suarmika, kewajiban kepada LPD tetap akan ditindaklanjuti. Namun menunggu hasil audit eksternal yang rencananya dilakukan oleh Bagian Perekonomian Setda Badung. “Dalam waktu tiga bulan harus sudah mendapatkan hasil untuk mengetahui berapa sebenarnya kerugian LPD. Nanti beliau (Ni Ketut Artani) sebagai mantan petugas LPD, siap akan memenuhi kewajibannya bersama dengan yang lain yang terlibat,” katanya.

“Untuk tempat usaha milik klien kami juga sudah dibuka sebelumnya oleh pihak desa adat. Sebab, sesungguhnya tidak boleh dianggap bersalah sebelum pengadilan memutuskan. Artinya harus hakim yang memutuskan,” ucap Suarmika.

Suasana haru sempat mewarnai pembukaan segel rumah Ni Ketut Artani, Kamis siang kemarin. Sebelum dibuka, Mangku Ketut Muliawan bersama keluarga melakukan upacara prastista (penyucian). “Kami akan bersih-bersih dulu. Setelah itu upacara pecaruan dulu sebelum kami tempati,” ucapnya.

Pada bagian lain, Perbekel Angantaka AA Gede Ngurah Surya tak banyak memberikan komentar. Namun pihaknya membenarkan dibukanya kembali segel rumah Ni Ketut Artani berkat mediasi yang dilakukan sebelumnya di kantor desa. “Iya, sekarang segel rumah dibuka dan sudah bisa ditempati lagi rumahnya,” kata dia.

Mengenai kasusnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak desa adat dan yang bersangkutan.

Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Kekeran I Made Wardana, membenarkan pembukaan segel rumah milik Ni Ketut Artani. “Betul, dari pihak kuasa hukum yang meminta untuk dibuka. Kami mempersilakan kalau rumahnya mau ditempat lagi. Yang terpenting kerugian LPD tetap harus diganti,” katanya.

Mengenai berapa jumlah pasti kerugian yang harus diganti, Wardana enggan menyebutkan. Sebab, akan terlebih dahulu diaudit oleh Bagian Perekonomian Setda Badung. “Kami akan rapat koordinasi dulu dengan Pemkab Badung terkait audit yang akan dilakukan. Nanti hasil dari audit eksternal itu lah yang akan kami jadikan acuan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyegelan rumah milik Ni Ketut Artani ini berawal dari kasus penyalahgunaan dana LPD yang menyeret namanya. Penyegelan dilakukan 15 Februari 2019 oleh pihak Desa Adat Kekeran, berdasarkan keputusan paruman tertanggal 13 Februari 2019. Selain Ni Ketut Artani, beberapa oknum pengurus LPD disebut-sebut terlibat. *asa

Komentar