nusabali

Wakil Bali di Senayan Siap Kawal RUU Provinsi

  • www.nusabali.com-wakil-bali-di-senayan-siap-kawal-ruu-provinsi

Demer berupaya hidupkan lagi sukaduka ‘Nangiang Bali’ untuk satukan langkah 9 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI Dapil Bali

DENPASAR, NusaBali

Permintaan Gubernur Wayan Koster untuk bersama-sama kawal Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali, mendapat sambutan positif dari para wakil rakyat Bali di Senayan. Mereka siap kawal RUU yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali-NTB-NTT tersebut, demi kebangkitan Bali di kancah nasional dan internasional.

Ada 9 anggota DPR RI Dapil Bali dan 4 anggota DPD RI Dapil Bali hasil Pileg 2019 yang akan bertutas di Senayan periode 2019-2024. Mereka siap bahu membahu berjuang demi mggolkan RUU Provinsi Bali yang akan diajukan Gubernur Wayan Koster ini.

Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, misalnya, mengatakan dirinya secara pribadi maupuan kelembagaaan sudah pasti akan all out mengawal RUU Provinsi Bali. Dalam proses perjuangan RUU Provinsi Bali ini, Demer tidak lagi melihat warna, tapi kepentingan rakyat Bali.

“Nggak ada warna di sini, yang ada merah putih. Kalau sudah untuk kepentingan Bali, ayo berjuang sama-sama. Saya pasti all out,” ujar Demer yang notabene Plt Ketua DPD I Golkar Bali saat dihubungi NusaBali per telepon, Kamis (22/8).

Demer menegaskan, terkait aspirasi pengajuan RUU Provinsi Bali, sikapnya sudah final untuk memberikan sumbangan pemikiran. Termasuk ketika nanti harus debat dengan pusat. “Anda (wartawan) kan ingat bagaimana saya walk out saat sidang paripurna DPR RI pengesahan UU Pornografi. Jadi, kalau sudah untuk Bali, bersatu-lah, nggak ada merah, kuning, biru. Kita satu untuk memajukan Bali, sutindih untuk Bali,” tandas politisi Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng uang keempat kalinya lolos ke Senayan lewat Pileg 2019 ini.

Demer berupaya menghidupkan lagi sukaduka wakil rakyat Bali di Senayan, baik anggota DPR RI maupun DPD RI, yang sempat digagasnya tahun 2005 silam. Saat itu, 9 anggota DPR RI Dapil Bali dan 4 anggota DPD RI Dapil Bali membentuk sukaduka ‘Nangiang Bali’. “Nanti sukaduka itu kita hidupkan lagi untuk mengawal RUU Provinsi Bali ini,” papar Demer yang juga Korwil Pemenangan Pemilu Wilayah Bali DPP Golkar.

Secara terpisah, anggota Fraksi Demokrat DPR RI Dapil Bali, Putu Supadma Rudana, juga siap kawal RUU Provinsi Bali. Supadma mengatakan pengawalan RUU Provinsi Bali ke pusat nanti tidak boleh hanya parsial (setengah-setengah), namun mesti ada kekompakan dan komunikasi lintas fraksi asal Dapil Bali.

“Kita harus komunikasikan dulu dengan stakeholder dan para pemangku kebijakan di Bali, juga duduk bersama antara anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Bali. Pola perjuangan dan strategi pengawalan RUU ini ketika berjalan dalam proses Prolegnas (program legislasi nasional) seperti apa nantinya, itu harus dibahas dulu,” ujar politisi Demokrat asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang untuk kedua kalinya lolos ke DPD RI Dapil Bali lewat Pileg 2019 ini.

Supadma menyebutkan, dirinya dan Gubernur Koster pernah sama-sama duduk di Komisi X DPR RI. RUU Provinsi Bali yang diajukan Gubernur Koster yang notabene Ketua DPD PDIP Bali, pastinya akan didukung penuh. “Saya selalu ambil bagian dan all out mengawal kepentingan Bali di pusat sesuai bidang komisi. Apalagi, menyangkut RUU Provinsi Bali,” tegas Supadma yang juga Wakil Sekjen DPP Demokrat.

“Saya baca di media, Gubernur Koster sepakat mengajak kita berjuang bersama-sama. Maka sinyalnya di sini, kita semua harus menunjukkan sikap kenegarawanan. Tidak ada warna lagi di sini, tujuannya untuk kepentingan meloloskan RUU Provinsi Bali. Kita siap kawal pengajuan RUU Provinsi Bali untuk kebangkitan Bali di kancah nasional dan internasional,” lanjut putra dari mantan anggota DPD RI Dapil Bali 2004-2009, I Nyoman Rudana ini.

Ditanya apakah sudah ada komunikasi dengan Gubernur Koster soal wacana pengajuan RUU Provinsi Bali ini, menurut Supadma, draft RUU-nya harus dibedah dulu. “Wakil rakyat Bali di Senayan harus duduk bersama-sama lagi, menyatukan kekuatan. Kita di Senayan punya peran di setiap komisi dengan berbagai bidang. Nanti seluruh elemen diajak duduk bersama untuk perjuangan tersebut,” papar politisi yang juga Ketua Umum Asosiasi Musuem Indonesia (AMI) ini.

Sementara, caleg terpilih DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali 2019-2024, Nyoman Parta, mengatakan 13 wakil rakyat Bali di Senayan (9 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI) harus menyatukan persepsi du-lu sebagai langkah dan strategi mengawal RUU Provinsi Bali. “Satu kata dulu untuk melakukan perjuangan dan upaya pengawalan di parlemen nanti,” ujar Parta saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.

Parta mengatakan, pihaknya juga menggunakan kekuatan dukungan secara politik dari induk partai PDIP. “Kita akan meminta arahan dan dukungan pimpinan partai agar membantu kelancaran mewujudkan harapan dan lolosnya RUU Provinsi Bali,” tegas politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar yang masih menjabat Ketua Komisi IV DPRD Bali 2014-2019 ini.

Ketika nanti sudah dalam tahap pembahasan, kata Parta, barulah ada upaya meyakinkan pimpinan parlemen bahwa RUU Provinsi Bali ini bukan otonomi khusus. “Namun, ini Undang-undang biasa yang akan memberikan penekanan pada penguatan adat dan budaya berikut tata kelolanya, bagaimana mengelola Bali lebih baik. Ini pula untuk mengatasi kesenjangan sosial dan menjaga adat budaya Bali,” tegas Parta yang notabene mantan Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Bali.

Gubernur Wayan Koster sendiri, sebagaimana diberitakan, sebelumnya minta dukungan pengawalan RUU Provinsi Bali. Koster meminta dukungan dari anggota DPRD Bali berjumlah 55 orang, anggota DPR RI Dapil Bali (9 orang), dan anggota DPD RI Dapil bali (4 orang) untuk kawan RUU Provinsi Bali yang segera akan diajukan ke pusat.

Menurut Koster, pengajuan RUU Provinsi Bali ke pusat memang agak dimundurkan waktunya, setelah pelantikan DPR RI 2019-2024 dan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024, Oktober 2019 mendatang. Alasannya, Koster tak mau pengajuan tersebut malah ada kendala karena masa transisi pemerintahan. "Jadi, saya undurkan sendiri waktu pengajuan RUU Provinsi Bali ini," ujar Koster saat sidang paripurna DPRD Bali untuk pengesahan 8 Ranperda, Selasa (20/8).

Koster membeberkan pengalaman dirinya selama 3 periode menjadi anggota DPR RI Dapil Bali, di mana pengajuan RUU harus tuntas dibahas dalam 5 tahun. Kalau tidak tuntas 5 tahun, maka akan diulang dari nol lagi pengajuannya di periode berikutnya.

"Saya tahu persis pola legislasi di Senayan. Kalau kita ajukan RUU Provinsi Bali sekarang, pemerintah periode 2014-2019 akan selesai masa jabatannya tahun 2019 ini. Jadi, lebih baik tunda waktu pengajuan RUU Provinsi Bali. Sehingga nanti begitu maju ke pusat, langsung dibahas dan selesai," tegas mantan anggopta Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Menurut Koster, program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR RI sekarang banyak yang numpuk. Koster pun meminta pengawalan wakil rakyat Bali di Senayan, baik anggota DPR RI maupun DPD RI, untuk meloloskan RUU Provinsi Bali tersebut.

"Di sini juga ada teman-teman dari DPRD Bali yang lolos ke Senayan lewat Pileg 2019, seperti Nyoman Parta dan Ketut Kariyasa Adnyana (keduanya dari PDIP, Red). Saya harap mereka ikut mengawal. Saya juga sudah ketemu para calon anggota DPD RI Dapil Bali 2019-2024 terpilih, Senin kemarin. Mereka semua siap mengawal perjuangan RUU Provinsi Bali. Nanti saya juga akan bicara dengan teman-teman di DPRD Bali," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini. *nat

Komentar