nusabali

Pemesan Ganja Online Divonis 4,5 Tahun

  • www.nusabali.com-pemesan-ganja-online-divonis-45-tahun

Apes dialami terdakwa Eri Satria Purnama, 26 yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (21/8).

DENPASAR, NusaBali

Eri divonis bersalah atas kepemilikan 34,83 gram ganja yang dipesan secara online via Instagram. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebsar Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara 3 bulan," tegas Hakim Bambang Ekaputra yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar.

Vonis yang diberikan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa asal Yogyakarta belum mau menyikapi putusan tersebut, apakah menerima atau melakukan upaya banding. "Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami pikir-pikir," kata salah satu penasehat hukumnya menanggapi putusan majelis hakim.

Diuraikan dalam dakwaan, penangkapan Eri dilakukan pada Minggu (27/1) sekitar pukul 13.30 Wita. Kala itu, terdakwa sedang berada dipinggir Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, seusai mengambil paket di sebuah biro jasa pengiriman.

"Saat saksi (Polisi) melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus almunium foil berisi batang, daun, biji kering Narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto," baber JPU.

Terungkap, terdakwa mengaku mendapat paket ganja itu dengan memesan secara online via Instagram dengan harga Rp1 juta. Dia nekat membeli barang terlarang ini untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan klise untuk bisa tidur. *rez

Komentar