nusabali

Dua Jaksa Kena OTT Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-dua-jaksa-kena-ott-jadi-tersangka

Diduga terima Rp 415 juta berkaitan dengan proyek PUPKP Yogyakarta

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua jaksa sebagai tersangka karena diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Jaksa itu diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8) seperti dilansir detik.

Tiga tersangka tersebut antara lain, Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (pemberi suap), Eka Safitra (jaksa Kejari Yogyakarta sekaligus anggota TP4D) dan Satriawan Sulaksono (jaksa Kejari Surakarta) sebagai penerima suap.

Eka dan Satriawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga jaksa yang seharusnya mencegah penyimpangan dalam proyek itu malah 'bermain mata'. Dua jaksa itu diduga mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.

Jaksa Eka Safitra diduga KPK menerima suap berkaitan dengan proyek PUPKP Kota Yogyakarta.

"Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota Tim TP4D ini adalah ESF (Eka Safitra)," kata Alexander Marwata.

Proyek yang dimaksud yaitu pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta. Alexander menyebut awalnya Eka dikenalkan ke Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, perusahaan yang mengikuti lelang proyek itu. Pihak yang mengenalkan Eka ke Gabriella adalah Satriawan, rekan Eka sesama jaksa yang bertugas di Kejari Surakarta.

Singkat cerita Eka mengarahkan Gabriella menyusun strategi untuk memenangkan proyek. Gabriella dalam perjalanannya menggunakan perusahaan lain yaitu PT Widoro Kandang (WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PBMS) untuk mengikuti lelang.

"Pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar," kata Alexander.

Atas jasanya, Eka dan Satriawan mendapatkan jatah 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 415 juta. Pemberian uang itu dilakukan bertahap.

"Terdapat beberapa 3 kali realisasi pemberian uang," sebut Alexander. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memecat jaksa fungsional di Kejari Yogyakarta yang terjaring OTT bila nanti diumumkan sebagai tersangka.

"Otomatislah (dipecat setelah dijadikan tersangka). Nanti kita lihat seperti apa posisinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, saat dihubungi, Selasa (20/8). *

Komentar