nusabali

Mentok, Warga Pilih Jalur Hukum

  • www.nusabali.com-mentok-warga-pilih-jalur-hukum

Warga tetap berpegang lahan Lapangan Bungkulan adalah milik desa, sehingga sertifikat tersebut harus dicabut.

Mediasi Sengketa Lapangan Desa Bungkulan


SINGARAJA, NusaBali
Sengketa lahan Lapangan Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, seluas hampir 1 hektare, antara warga dengan Perbekel Bungkulan Non Aktif, I Ketut Kusuma Ardana, bakal memasuki babak baru. Warga berencana menempuh jalur hukum, setelah mediasi yang diupayakan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, tidak membuahkan hasil alias mentok.

Mediasi dilaksanakan di Kantor BPN Buleleng, Jalan Dewi Sartika Singaraja, Selasa (20/8) pagi. Mediasi menghadirkan Perbekel Non Aktif, Kusuma Ardana, perwakilan warga, termasuk Bendesa Adat Bungkulan, Made Mahawerdi. Mediasi itu dipimpin oleh Kasi Penyelesaian Sengketa BPN Buleleng, Ida Bagus Genjing. Sayang mediasi tersebut berlangsung tertutup.

Sengketa tersebut berawal ketika warga mengetahui lahan Lapangan Desa Bungkulan seluas hampir 1 hektare, telah disertifikatkan sebagai hak milik oleh Perbekel Non Aktif, Kusuma Ardana, melalui Prona pada tahun 2013 silam. Warga mengklaim, lahan Lapangan Bungkulan milik desa, karena telah dimanfaatkan oleh warga turun temurun. Namun Perbekel Non Aktif, Kusuma Ardana mengklaim lahan Lapangan Bungkulan yang disertifikatkan itu adalah tanah waris dari almarhum bapaknya Gede Armani.

Namun dalam mediasi yang berlangsung dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita, tidak ada titik temu. Warga tetap berpegang lahan Lapangan Bungkulan adalah milik desa, sehingga sertifikat tersebut harus dicabut. Sedangkan Perbekel Non Aktif, Kusuma Ardana tetap berpegang dirinya punya hak mensertifikatkan karena lahan itu adalah warisan dari orang tuanya dengan bukti-bukti yang dimiliki.

Usai mediasi, Kelian Banjar Adat Punduh Lo, Putu Kembar Budana, selaku perwakilan warga mengatakan, pihaknya sedang memikirkan menempuh jalur hokum. Alasannya, banyak ada kejanggalan dalam pensertifikatan tersebut, dimana salah satunya Bendesa Adat Bungkulan yang ikut tandatangan juga telah membatalkan tandatangannya. “Kalau menggugat secara perdata mungkin tidak, karena kami tidak memiliki bukti, tetapi kami akan rembug dulu, mungkin melapor secara pidana, karena banyak kejanggalan yang kami temukan,” katanya.

Disebutkan, kejanggalan yang ditemukan tidak pernah ada rembug dalam pensertifikatan lapangan tersebut. Padahal lahan itu telah dimanfaatkan turun temurun oleh warga. “Tidak ada rembug, dan Bendesa kami juga sudah mencabut tandatangan dalam permohonan sertifikat tersebut. Silakan saja tanyakan,” ujar Putu Kembar Budana.

Bendesa Adat Bungkulan Made Mahawerdi mengaku, sepanjang pengetahuannya, lahan Lapangan Bungkulan telah dimanfaatkan sejak tahun 60-an. Seingatnya dulu Lapangan tersebut dipakai dalam kegiatan politik, yakni seperti Partindo, PNI dan PKI. “Itu sudah dipakai oleh masyarakat umum. Dan saya ingat sekali itu dulu dipakai pelantikan, oleh Partindo, PNI dan PKI,” ungkapnya.

Menurut Mahawerdi, dirinya akan memberikan keterangan sebatas itu, jika memang nanti diperlukan. Karena dalam proses pensertifikatan, pihaknya tidak mengetahui persis walaupun mengakui menandatangani permohonan pensertifikatan tersebut. “Waktu itu kan banyak permohonan dalam Prona, termasuk permohonan tanah-tanah Adat, jadi saya tidak tahu kalau diantara itu ada permohonan lahan Lapangan Bungkulan. Dan saya sudah menyampaikan surat pencabutan tandatangan itu,” katanya.

Perbekel Non Aktif Kusuma Ardana mengaku siap meladeni gugatan warga jika memang prosesnya dilanjutkan ke jalur hokum. Karena, dia mengaku memiliki bukti yang kuat, dan bahkan sudah menyiapkan pengacara jika ada proses hokum. “Sekarang kan tergantung warga (digugat atau tidak,Red), kalau saya siap saja. Saya juga sudah siapkan pengacara,” akunya.

Menurut Kusuma Ardana, lahan Lapangan yang menjadi waris dari orang tuanya, disertifikatkan karena lahan tersebut akan disewakan. Nantinya, hasil sewa tersebut akan disumbangkan kepada desa untuk membeli lahan untuk lapangan. “Kenapa saya sewakan ini, karena tempatnya di pinggir jalan. Jadi sangat strategis, maunya hasil sewa itu akan saya sumbangkan ke desa, untuk membeli lahan sebagai lapangan, walaupun tempatnya agar ke tengah,” jelasnya. *k19

Komentar