nusabali

Tim Gabungan Sidak Bangunan Langgar Sempadan Jalan

  • www.nusabali.com-tim-gabungan-sidak-bangunan-langgar-sempadan-jalan

Tim Gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Gianyar melakukan sidak (inspeksi mendadak) bangunan permanen yang menyerobot batas sempadan jalan di bypass IB Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Senin (19/8).

GIANYAR, NusaBali

Pemilik bangunan yang terbukti melanggar langsung dihadiahi surat peringatan pertama (SP1).  Tim gabungan juga menggandeng Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), datang ke lokasi sekitar pukul 10.30 Wita. Di lokasi, tim langsung mendatangi pemilik bangunan yang menyerobot trotoar hingga batas sempadan jalan. Seputaran Simpang Ketewel itu ada tiga bangunan berjejer yang didatangi petugas, yakni bangunan toko elektronik, notaris dan toko modern berjejaring.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali  I Komang Kusumaedi menerangkan sidak ini untuk memastikan bangunan yang melewati batas sempadan jalan tersebut. Bagian depan sejumlah bangunan tersebut memang melewati batas. “Kami memastikan bahwa beberapa bangunan tersebut melewati batas sempadan jalan. Kami harapkan atas kesadaran sendiri agar dibongkar, dan dibuat mundur sesuai dengan batas yang seharusnya, “ ucapnya.

Ditegaskan bangunan yang melanggar itu memang terlihat jelas secara kasat mata. Bahkan bangunan tersebut sampai melewati bagian atas jalur trotoar yang menjadi hak pejalan kaki. “Secara kasat mata dan data yang ada, ada beberapa bangunan melanggar karena melewati beberapa meter dari batas, bahkan ada yang menutup got, “ katanya.

Para pemilik bangunan itu diberi waktu sebelum SP 3, untuk melakukan penggeseran bangunan. Jika masih membandel, Satpol PP menegaskan tidak akan segan mengeksekusi paksa bangunan tersebut. “SP1 itu waktunya tujuh hari, kalau tidak dilakukan pembongkaran diberikan waktu tiga hari untuk SP2, setelah itu SP3 diberikan waktu satu hari untuk mereka melakukan pembongkaran, kalau tidak juga dibongkar, kita akan eksekusi, kita bongkar langsung atau mereka (pembongkaran-red) harus satu hari itu selesai, “ tegasnya.

Dikatakan, sebelum menjatuhkan SP 1, Petugas Satpol PP Gianyar sendiri disebut sudah melakukan upaya persuasif, dengan membuatkan surat pernyataan, bahwa pemilik bangunan tersebut bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri. “Pembinaan sudah dilakukan secara persuasif, buktinya Gianyar sudah mnyiapkan  surat pernyatan berupa teguran, tetapi itu tidak diindahkan, makanya kami datang lagi kesini, “ tandasnya. *nvi

Komentar