nusabali

Pemohon Minta BPKP dan Penyidik Dihadirkan

  • www.nusabali.com-pemohon-minta-bpkp-dan-penyidik-dihadirkan

Sidang Perdana Praperadilan Korupsi Al Maruf

DENPASAR, NusaBali

PN Denpasar menggelar sidang Praperadilan dengan termohon Kejari Denpasar atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara korupsi Al Maruf yang merugikan negara Rp 200 juta. Dalam sidang, pemohon gugatan yang diwakili kuasa hukumnya John Korasa dkk meminta kejaksaan melanjutkan perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam sidang, pihak termohon yaitu Kejari Denpasar diwakili Kasi Pidsus, I Nengah Astawa dkk. Sementara hakim tunggal yang menyidangkan yaitu Heriyanti. Sidang dimulai dengan pembacaan gugatan yang dibacakan pemohon Hj Suryani sebagai Ketua Yayasan Al Maruf melalui kuasa hukumnya, John  Korasa.

Dalam permohonannya, meminta Kejari Denpasar melanjutkan kembali perkara ini ke Pengadilan Tipikor karena beberapa alasan. Diantaranya, syarat formal dan materiil yang disyaratkan kejaksaan sudah dipenuhi oleh penyidik Polresta Denpasar, sehingga dilakukan P21 dan pelimpahan tahap II pada 6 September 2018.

Selain itu, alasan Kejari Denpasar yang menyatakan bahwa alasan kerugian keuangan negara tidak lagi dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) juga dibantah. Pasalnya sudah ada kerugian negara yang diterbitkan BPKP Wilayah Bali.

Pemohon juga minta kepada majelis hakim untuk memanggil BPKP Wilayah Bali dan penyidik Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan dalam permohonan Praperadilan ini. “Intinya kami meminta perkara dugaan korupsi Al Maruf dengan tiga tersangka dibuka lagi untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar,” tegas John Korasa.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa akan menanggapi pada hari ini Selasa (20/8). Hakim tunggal Heriyanti juga langsung menjadwal sidang Praperadilan ini. Yaitu Rabu (21/8) pembacaan replik pemohon dan duplik termohon. Pada Kamis (22/8) pembuktian, atau diajukan bukti surat dan saksi pemohon, Jumat (23/8) bukti surat dan saksi termohon. “Senin, (26/8) akan dibacakan kesimpulan atau putusan praperadilan,” tegas hakim Heriyanti. *rez

Komentar