nusabali

Aniaya Pacar, Pemuda Sumba Diamankan

  • www.nusabali.com-aniaya-pacar-pemuda-sumba-diamankan

Yermias Ricky Hamu  alias Jery alias Ricky, 32 diamankan Satreskrim Polres Badung, pada Kamis (15/8).

MANGUPURA, NusaBali

Pria asal Desa Mburukullu, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) ini berurusan dengan pihak berwajib karena menghajar pacarnya, Meriana Ringu alias Meri, 22.

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa dikonfirmasi Senin (19/8) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor LP-B / 267 / VIII / 2019 / BALI / RES. BDG, TANGGAL 15 AGUSTUS 2019. Tersangka dilaporkan karena melakukan penganiayaan berupa memukul dan menampar.

Iptu Oka Bawa membeberkan kejadian tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada 13 dan 14 Agustus 2019 di salah satu mes di Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Awalnya pada 13 Agustus pukul 18.30 Wita korban terlibat pertengkaran dengan tersangka. “Saat terjadi adu mulut, tersangka ini tak bisa menahan amarahnya. Tersangka mengambil ikat pinggang miliknya lalu memukul korban tiga kali. Setelah itu pergi meninggalkan korban,” tutur Iptu Oka Bawa.

Pertengaran di antara keduanya kembali terjadi pada 14 Agustus pukul 23.00 Wita. Tersangka menghajar korban menggunakan tiga benda sekaligus. Pertama korban dipukul menggunakan kabel listrik. Setelah itu menggunakan ikat pingggang yang digunakan sebelumnya. Terakhir korban dihajar menggunakan selang air. “Tersangka menghajar korban di seluruh tubuhnya. Akibat dipukul berkali-kali korban lemas hingga pukul 03.00 Wita,” tuturnya.

Akhirnya korban dibantu oleh, Yustius Bunmo untuk dibawa ke RS Trijata Bhayangkara Denpasar untuk diberikan bantuan medis. “Setelah mendapat laporan, Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan tersangka,” lanjut Iptu Oka Bawa

Setelah diamanakan, tersangka bersama barang bukti berupa 1 gulung kabel listrik wana putih, selang warna biru berukuran kurang lebih 2 meter, dan sebuah ikat pinggang dibawa ke Polres Badung. “Motif perkelahian keduanya belum diketahui karena baru hari ini tersangka diperiksa. Besok saya konfirmasi lagi ya. Tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandas Iptu Oka Bawa. *pol

Komentar