nusabali

Pilkel di 35 Desa Diikuti 124 Calon

  • www.nusabali.com-pilkel-di-35-desa-diikuti-124-calon

Ketentuan jumlah calon pilkel, maksimal lima calon dan minimal dua calon. Ada 12 desa di Kabupaten Jembrana yang menetapkan calon perbekel sebanyak lima orang.

NEGARA, NusaBali

Sebanyak 12 dari 35 desa di Kabupaten Jembrana yang akan melaksanakan pemilihan perbekel (pilkel) serentak pada 23 September 2019, menetapkan calon perbekel sesuai batas maksimal calon, yakni sebanyak 5 orang. Sementara 23 desa lainnya, masing-masing 3 desa menetapkan 4 calon perbekel, 12 desa menetapkan 3 calon perbekel, dan 8 desa menetapkan 2 calon perbekel.

Sesuai data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, sebanyak 12 desa yang menetapkan 5 calon perbekel adalah Desa Warnasari, Desa Manistutu, Desa Melaya, Desa Tukadaya, Desa Baluk, Desa Pengambengan, Desa Banyubiru, Desa Air Kuning, Desa Pergung, Desa Penyaringan, Desa Pekutatan, dan Desa Medewi. Sedangkan 3 desa yang menetapkan 4 calon perbekel, adalah Desa Kaliakah, Desa Cupel, dan Desa Batuagung.

Kemudian 12 desa yang menetapkan 3 calon perbekel, adalah Desa Candikusuma, Desa Tuwed, Desa Tegalbadeng Barat, Desa Budeng, Desa Perancak, Desa Yehkuning, Desa Pohsanten, Desa Yehembang, Desa Yehembang Kangin, Desa Yehsumbul, Desa Mendoyo Dangin Tukad, dan Desa Pangyangan. Sementara 8 desa yang menetapkan 2 calon perbekel, adalah Desa Ekasari, Desa Blimbingsari, Desa Berangbang, Desa Tegalbadeng Timur, Desa Yehembang Kauh, Desa Delodberawah, Desa Pulukan, dan Desa Asahduren.

Kepala Dinas PMD Jembrana Gede Sujana, mengatakan total calon perbekel di 35 desa yang mengikuti pilkel serentak tahun ini, adalah sebanyak 124 orang. Jumlah calon perbekel itu dinilainya merupakan angka cantik, karena sama dengan HUT ke–124 Kota Negara tahun ini. “Untuk calon perbekel yang ditetapkan sudah pasti 124 orang. Di beberapa desa, jumlah calonnya bervariatif. Yang pasti, untuk ketentuan jumlah calon, maksimal lima calon dan minimal dua calon,” ujarnya.

Sebelum ditetapkan, kata Sujana, tidak menutup kemungkinan di beberapa desa yang menetapkan 5 calon perbekel, sebelumnya ada lebih dari 5 bakal calon perbekel yang mendaftar. Begitu juga di beberapa desa lainnya, kemungkinan sempat ada bakal calon lebih dari 5 orang. Namun dalam tahapan dari bakal calon menjadi calon, adalah yang memenuhi syarat dan ada sistem perankingan untuk masing-masing bakal calon. Dicontohkannya, semisal ada 10 bakal calon, dan semuanya memenuhi syarat administrasi, yang ditetapkan sebagai calon adalah 5 orang yang mendapat ranking urutan tertinggi.

“Untuk perankingan, ada kriterianya, seperti pengalaman, pendidikan, dan sejumlah kriteria lainnya. Kalau misal incumbent atau pernah menjadi perbekel sebelumnya, dapat sekian poin. Begitu juga kalau basic sarjana (S1) dengan yang tamatan SMA, beda lagi poinnya. Kriteria-kriteria untuk perankingan bakal calon itu sudah diatur dalam tatib (tata tertib), dan dilaksanakan panitia di desa,” ungkap mantan Camat Mendoyo ini.

Menurut dia, adanya 5 calon perbekel di sejumlah desa, itu menandakan banyak tokoh yang ingin berperan sebagai pemimpin untuk membangun desa. Sedangkan untuk pendapatan seorang perbekel, dinilai tidak begitu menjadi faktor utama seseorang tertarik menjadi perbekel. “Kalau gaji plus tunjangan perbekel di Jembrana, nilainya sama Rp 5.550.000 per bulan,” ucap Sujana. *ode

Komentar