nusabali

Hari ini, DPRD Bali Ketok Palu 8 Ranperda

  • www.nusabali.com-hari-ini-dprd-bali-ketok-palu-8-ranperda

Perda RTRW Juga Ikut Disahkan

DENPASAR, NusaBali

Sebelum mengakhiri masa jabatannya, 1 September 2019 mendatang, DPRD Bali 2014-2019 akan sahkan sekaligus 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Selasa (20/8) pagi ini. Termasuk di antaranya Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2009-2029.

Sidang paripurna DPRD Bali hari ini sekaligus akan menjadi sidang paling padat dan lama dari sisi waktu. Pasalnya, ada 8 Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali yang akan melaporkan hasil kinerja terkait 8 Ranperda yang mereka tangani. Dan, 8 Ranperda tersebut harus diketok palu pada hari yang sama, menjelang masa jabatan anggota DPRD Bali 2014-2019 berakhir.

Selain Ranperda tentang RTRW Provinsi Bali, ada 7 Ranperda lagi yang akan disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Bali, Selasa ini. Pertama, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kedua, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik. Ketiga, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah.

Keempat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kelima, Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019. Keenam, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Ketujuh, Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan Asing untuk Pelestarian Adat dan Budaya Bali.  

Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan pihaknya tidak mau ada utang alias tunggakan Ranperda menjelang masa jabatan anggota Dewan 2014-2019 berakhir nanti. Karena itu, 8 Ranperda dikebut dan akan diketok palu bersamaan, hari ini.

”Kami tidak mau ada tunggakan menjelang masa jabatan habis nanti. Jadi, besok (hari ini) akan disahkan 8 Raperda sekaligus,” ujar Adi Wiryatama seusai memimpin rapat internal DPRD Bali, Senin (19/8) siang.

Adi Wiryatama menyebutkan, deadline pengesahan 8 Ranperda per 20 Agustus 2019 ini membuat 8 Pansus DPRD Bali harus bekerja marathon, Senin kemarin. Bahkan, ada Pansus yang lembur sampai larut malam, seperti Pansus Ranperda Ketenagakerjaan yang dipimpin Nyoman Parta, dari Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Gianyar.

Menurut Adi Wiryatama, Nyoman Parta cs bekerja hingga larut malam untuk menuntaskan laporan Pansus supaya Ranperda Ketenagakerjaan bisa selesai dan dilaporkan dalam paripurna hari ini. “Kita semua semangat, eksekutif juga begitu sangat semangat kejar ketok palu Raperda ini,” terang politisi senior PDIP asal Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang notabene mantan Bupati Tabanan dua periode (2000-2005, 2005-2010) ini.

Dengan penyelesaian 8 Ranperda ini, kata Adi Wiryatama, maka tidak perlu lagi sampai merogoh anggaran di periode berikutnya. Sebab, menyusun Perda sampai multiyears bisa menimbulkan persoalan. “Kita harus merampungkan 8 Ranperda ini, supaya tidak ada persoalan anggaran nantinya. Anggaran untuk menysun Ranperda sampai multiyears kan tidak bagus itu,” tandas Adi Wiryatama.

Disebutkan, dari 8 Ranperda yang akan diketok palu dalam sidang paripurna DPRD Bali hari ini, satu-satunya yang masih dikoreksi pusat adalah Ranperda RTRW Provinsi Bali. Kementerian terkait yang melakukan koreksi terhadap draft Ranperda RTRW Provinsi Bali, masing-masing Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).

“Meski demikian, (Ranperda RTRW) tetap harus dirampungkan periode 2014-2019 ini, supaya eksekutif memiliki dasar untuk melakukan pengambilan kebijakan. Kita memang tidak bisa membuat yang sesempurna mungkin. Tetapi, setidaknya sudah ada regulasi yang digunakan dalam mengatur tata ruang di Provinsi Bali. Jadi, Ranperda RTRW kita ketok palu besok (hari ini),” tegas Adi Wiryatama yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW Provinsi Bali, I Nengah Tamba, menjelaskan beberapa poin dari Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali yang direvisi. Salah satunya, masalah ketinggian bangunan. Dalam revisi, yang boleh melebihi ketinggian 15 meter baru bangunan untuk rumah sakit saja.

“Tapi, ketinggian melebihi 15 meter untuk bangunan rumah sakit tetap dibatasi hingga 5 lantai saja. Ini untuk pelayanan kesehatan masyarakat, guna memudahan pelayanan pasien, terutama infrastruktur untuk ruang rawat inap,” jelas Nengah Tamba secara terpisah, Senin kemarin.

“Jadi, untuk masalah ketinggian bangunan, sebetulnya masih tetap maksimal 15 meter menyangkut bangunan umum dan industri. Benar apa yang disampaikan Pak Ketua DPRD Bali, kami tidak mau ada utang Perda saat masa jabatan Dewan periode 2014-2019 berakhir. Semuanya harus selesai tepat waktu. Kalau ada yang belum sempurna, hal itu manusiawi,” lanjut politisi Demokrat asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali 2014-2019 ini. *nat

Komentar