nusabali

RUU Provinsi Bali Maju ke Pusat Usai Pelantikan DPR RI

  • www.nusabali.com-ruu-provinsi-bali-maju-ke-pusat-usai-pelantikan-dpr-ri

DPD RI Dapil Bali Sepakat Ikut Kawal

DENPASAR, NusaBali

Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali sebagai Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali-NTB-NTT tunggu waktu diajukan ke pusat. Pengajuan draft RUU Provinsi Bali kemungkinan akan dilakukan setelah pelantikan anggota DPR RI 2019-2024 dan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024 terpilih hasil Pemilu 2019, Oktober mendatang.

Ketua DPRD Bali 2019-2024, Nyoman Adi Wiryatama, menyatakan kalau RUU Provinsi Bali diajukan sekarang, tidaklah tepat. Pasalnya, keanggotaan DPR RI 2014-2019 akan berakhir Oktober 2019 mendatang. Demikian juga masa jabatan Presiden-Wakil Presiden 2014-2019 segera akan berakhir Oktober 2019 mendatang.

Karena itu, kata Adi Wiryatama, pengajuan draft RUU Provinsi Bali kemungkinan baru dilakukan setelah pelantikan DPR RI 2019-2024 dan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024. “Saya dapat informasi dari eksekutif (Pemprov Bali) seperti itu. Ini kan masa transisi. Kalau diajukan sekarang, kemudian malah ada pergantian keanggotaan legislatif yang baru, draft yang diajukan bisa lama prosesnya,” ungkap Adi Wiryatama seusai memimpin rapat internal DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin siang.

“Masalahnya, ini menyangkut dokumen. Maka, draft RUU Provinsi Bali memang harus diajukan setelah pelantikan DPR RI 2019-2024 dan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024. Ya, supaya langsung digarap dalam Prolegnas (program legislasi nasional),” lanjut politisi senior PDIP yang mantan Bupati Tabanan dua periode (2000-2005, 2005-2010) ini.

Menurut Adi Wiryatama, walaupun tidak memiliki kewenangan langsung mengusulkan ke pusat, DPRD Bali tetap berkoordinasi dengan Pemprov NTB dan NTT, terutama kalangan wakil rakyatnya di Senayan, supaya masalah ini dibahas dalam Prolegnas. “UU Nomor 64 Tahun 1958 adalah menyangkut pembentukan 3 provinsi yakni Bali, NTB, dan NTT. Kami sudah koordinasi dengan teman-teman di NTB dan NTT. Yang kita punya, dilengkapi dulu di Bali. Nanti baru diajukan ke pusat. Ini menyangkut kepentingan Provinsi Bali yang urusannya sangat penting. Ini menyangkut nasib hajat hidup krama Bali. Jadi, draftnya harus lengkap,” tegas Adi Wiryatama.

Adi Wiryatama menegaskan, DPRD Bali akan mengawal proses pengajuan draft RUU Provinsi Bali ini, dengan berkoordinasi bersama 9 anggota DPR RI Dapil Bali. Dalam hal ini, tidak ada lagi berbicara warna, melainkan kepentingan Provinsi Bali.

“Kita harus bersatu dan kuat dulu, satu suara. Anggota DPR RI Dapil Bali yang berjumlah 9 orang dan 4 anggota DPD RI Dapil Bali harus bersatu-lah mewujudkan RUU Provinsi Bali menjadi Undang-undang yang mengatur Provinsi Bali tersendiri, bukan 3 provinsi lagi,” lanjut politisi asal Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan daerah (Deperda) PDIP Bali ini.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, menyebutkan RUU Provinsi Bali saat ini masih dalam penyusunan draft dan berada di bawah kewenangan eksekutif. Namun demikian, sebelum diajukan ke pusat nanti, DPRD Bali berharap dilibatkan untuk mematangkan draft RUU Provinsi Bali tersebut. “Draftnya kan masih di eksekutif. Kita berharap sebelum diajukan ke pusat, supaya DPRD Bali diajak bicara oleh eksekutif (Pemprov Bali, Red),” tandas Sugawa Korry.

Menurut Sugawa Korry, RUU Provinsi Bali ini menyangkut kepentingan seluruh elemen masyarakat Bali. Karenanya, DPRD Bali harus dilibatkan, terutama menyangkut materi terkait hak Bali. “Kita berharap DPRD Bali dilibatkan dan diberikan materinya, sebelum draft RUU Provinsi Bali diajukan ke pusat. Sekarang ini kita belum diberikan draftnya. Mungkin masih penggodokan di eksekutif,” tegas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.

Sementara itu, Gubernur Wayan Koster mengajak para Senator asal Bali untuk bersama-sama mendukung pembangunan 5 tahun ke depan, guna mewujudkan masyarakat Bali yang sejahtera. Termask bersama-sama kawal pengajuan RUU Provinsi Bali ke pusat.

Ajakan ini disampaika Gubernur Koster saat menerima audiensi 3 dari 4 anggota DPD RI Dapil Bali 2019-2024 terpilih hasil Pileg 2019 di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin. Tiga Senator terpilih dari Bali yang hadir beraudiensi, masing-masing Shri IGN Arya Wedakarna MWS (incombent), Made Mangku Pastika (new comer yang notabene Gubernur bali 2008-2018), dan H Bambang Santoso (new comer). Sedangkan satu Senator Bali terpilih lainnya, AA Gde Agung (Bupati Badung 2005-2015), tidak ikut audiensi ke Gubernur Bali.

Jelang pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI, 21 Oktober 2019 mendatang, anggota DPD RI Dapil Bali 2019-2024 dan Gubernur Koster berkomitmen untuk berkomunikasi secara intens dan saling mendukung dalam melaksanakan pembangunan di Bali. Selain itu, anggota DPD RI Dapil Bali juga berkomitmen mengawal RUU Provinsi Bali.

Untuk mendukung kinerja dan mempermudah administrasi, Senator Arya Wedakarna mewakili anggota DPD RI Dapil Bali berharap Kantor Daerah DPD RI Provinsi Bali yang berlokasi di Jalan Cok Agung Tresna Niti Mandala Denpasar agar bisa dihibahkan Pemprov. “Untuk kelancaran tugas, kami juga berharap mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali untuk meminjam tempat, misalnya, (Gedung) Wiswa Sabha Utama,” kata Wedakarna.

Sedangkan Gubernur Koster secara prinsip setuju dengan rencana hibah Kantor Daerah DPD RI Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna Denpasar. “Tinggal minta persetujuan DPRD Bali saja,” tandas Koster.

Koster juga mempersilakan anggota DPD RI Dapil Bali untuk menggunakan tempat milik Pemprov Bali buat kelancaran tugas mereka periode 2019-2024. “Kami juga mengajak para Senator untuk mendukung pembangunan di Bali guna peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini. *nat

Komentar