nusabali

Berburu di Banjar Buungan, Denda Rp 2.000

  • www.nusabali.com-berburu-di-banjar-buungan-denda-rp-2000

Krama Banjar Adat Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli punya pararem (aturan adat) terkait larangan berburu di wewidangan atau wilayah banjar.

BANGLI, NusaBali
Dalam pararem diizinkan berburu burung perkutut dan tupai. Selain itu tidak boleh. Pelanggar dikenakan sanksi berupa denda yang nilainya Rp 2.000 dikalikan jumlah kepala keluarga (KK) adat di Banjar Buungan.

Kelian Banjar Adat Buungan, I Wayan Sugita, mengungkapkan buat pararem larangan berburu atas masukan atau inisiatif krama. Sebab aktivitas berburu menyebabkan kerusakan pada lading. “Aktivitas berburu menyebabkan sapi warga yang diikat di kandang jadi beringas. Ada pula sapi lepas dari kandang,” ungkap Sugita, Kamis (15/8). Ditegaskan, pararem hanya mengizinkan berburu burung perkutut dan tupai. Sebab kedua hewan itu dianggap sebagai hama. Burung perkutut sering memakan bulir padi gaga, sedangkan tupai merusak kelapa.

Pararem berlaku bagi krama wed dan krama di luar banjar. Sanksi bagi pelanggar dikenakan denda Rp 2000 dikalikan jumlah KK adat di Banjar Buungan. “Jumlah KK adat sebanyak 235. Setelah berlakukan pararem, belum ada yang melanggar,” jelas Sugita. Pasca larangan berburu, burung yang sempat menghilang pun datang lagi. Contohnya Curik Kebo. Ada imbas bagus buat lingkungan dan pelestarian satwa. *esa

Komentar