nusabali

Bareskrim Sita Kerangka Satwa Dilindungi dari Belanda

  • www.nusabali.com-bareskrim-sita-kerangka-satwa-dilindungi-dari-belanda

Dikirim Tersangka Eric Roer dari Bali

DENPASAR, NusaBali

Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menggelar barang bukti kerangka satwa senilai miliaran milik Warga Negara (WN) Belanda, Eric Roer, 56, tersangka jual beli barang kerajinan dari satwa yang dilindungi di Mapolda Bali, Rabu (14/8). Eric sendiri sudah dilimpahkan dan langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Selasa (13/8) kemarin.

Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Karya Tobing dalam acara gelar barang bukti yang berlangsung di aula gedung Persaka Raga Garwita (PRG) Polda Bali, Rabu siang kemarin mengungkapkan kasus penyelundupan ini pertama kali diungkap oleh Bea Cukai Rotterdam, Belanda pada 5 Juli 2016. Bea Cukai Rotterdam menyelidiki sebuah kontainer yang menuju perusahaan Timmers Gems BV dan Timmer Gems Group BV yang berada di Berghem, Belanda.

Dalam kontainer tersebut Bea Cukai Belanda menemukan bagian-bagian tubuh satwa endemik asal Indonesia. Seperti tengkorak rusa, tengkorak buaya, tengkorak penyu dan puluhan bagian tubuh hewan lindung Indonesia lainnya. Barang-barang tersebut telah diolah dalam bentuk kerajinan tangan (souvenir).

“Atas temuan itu penerima barang-barang tersebut di Belanda dilaporkan ke kepolisan Belanda. Guna mengungkap jaringannya, polisi Belanda bekerja sama dengan Mabes Polri. Mabes Polri melakukan penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya (Selasa) tersangka diserahkan ke Kejari Denpasar,” ungkap Kombes Tobing dalam acara yang juga dihadiri oleh perwakilan polisi dan Bea Cukai Belanda.

Modus yang digunakan tersangka Eric untuk melolosakan barang terlarang tersebut hingga ke Belanda adalah mencampurkannya dengan souvenir lainnya  seperti wayang. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas tidak ditemukan. Ternyata souveir-souvenir tersebut terdapat bagian tubuh satwa endemik yang dilindungi oleh BKSDA.

Sebagian barang tersebut lanjut Kombes Tobing dibawa ke Indonesia untuk dijadikan sebagai barang bukti. Tujuannya agar pengirim barang tersebut bisa diproses hukum di Indonesia. Selain itu penerima barang tersebut di Belanda juga bisa diproses secara hukum.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erik yang diketahui tinggal di Indonesia sejak 2003 di Pondok Durian Nomor 5, Legian Kaja, Kecamatan Kuta, Badung ini mengaku telah mengirim barang souvenir dari bagian tubuh satwa dilindungi tersebut sejak 2013. Jumlahnya kurang lebih 5 kontainer yang dicampur dengan barang kerajinan tangan lainnya. Barang tersebut dikirim melalui cargo laut.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 21 nayat 2 huruf b dan d Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnyanya,” tandas Kombes Tobing.

Sementara itu Kabid Pemberantasan Bea Cukai Ngurah Rai, Sutikno mengaku kecolongan dalam melakukan pemeriksaan barang-barang tersebut. Sutikno berdalih dalam urusan ekspor pelayanan harus cepat. Selain itu pemeriksaannya menggunakan managemen resiko. Yang mana tidak semua item barang itu diperiksa satu-satu.

Dikatakan barang-barang tersebut telah dipoles menjadi souvenir. Dalam satu kontainer barang terlarang tersebut hanya berisi beberapa saja dicampur dengan souvenir lainnya. “Barangnya ini sudah dalam bentuk kerajinan. Ini membutuhkan pemeriksaan detail. Dengan adanya kasus ini ke depan kami akan lebih detail dalam pemeriksaan,” tutur Sutikno. *pol

Komentar