nusabali

Penahanan Sudikerta Diperpanjang 30 Hari

  • www.nusabali.com-penahanan-sudikerta-diperpanjang-30-hari

“Perpanjangan penahanan selama 30 hari ini karena tim JPU masih menyusun dakwaan,”

DENPASAR, NusaBali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang menjadi tersangka perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar. “Sudah kami perpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan,” tegas Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta saat dihubungi Rabu (14/8).

Sebelumnya, politisi senior Golkar ini sudah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Bali selama 120 hari. Selanjutnya, setelah menerima pelimpahan dari Polda Bali giliran kejaksaan yang melakukan penahanan selama 20 hari yang baru akan berakhir pada 19 Agustus mendatang. “Perpanjangan penahanan selama 30 hari ini karena tim JPU masih menyusun dakwaan,” tegas Eka.

Ditanya kapan akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan, Eka belum bisa menjawab. Ia mengatakan Tim JPU sudah bekerja keras untuk bisa segera menyelesaikan dakwaan untuk bisa disidangkan. “Semoga dalam waktu dekat selesai dan bisa dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” harapnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyatakan Tim JPU yang dikomando I Ketut Sujaya masih memerlukan waktu menyusun dakwaan untuk politisi asal Pecatu, Kuta Selatan yang dijerat 3 pasal sekaligus. Yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (pemalsuan surat) dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 (Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Sekarang masih digelar lagi untuk memantapkan dakwaannya,” tegas sumber kejaksaan.

Seperti diberitakan, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez

Komentar