nusabali

Kuasa Hukum Ingin Putusan Mediasi Win-win Solution

  • www.nusabali.com-kuasa-hukum-ingin-putusan-mediasi-win-win-solution

Gugatan Kisruh Golkar Bali di Mahkamah Partai

JAKARTA, NusaBali

Kuasa hukum Ketua DPD II Golkar Bali yang dilengserkan, Nyoman Sunarta, menginginkan putusan mediasi di Mahkamah Partai nanti win-win solution. Hal itu, agar tidak berlarut-larut serta tak merugikan partai berlambang pohon beringin ini di Pulau Dewata, mengingat dalam waktu dekat bakal menghadapi pilkada serentak di tahun 2020.

"Kami berharap, putusan mediasi pada 15 Agustus nanti adalah win-win solution bagi kedua belah pihak, sehingga tidak lanjut ke sidang berikutnya. Jadi biar selesai di tahap mediasi saja, agar teman-teman partai fokus dengan yang dikerjakan seperti pilkada dan lain-lainnya," ujar Sunarta kepada NusaBali, Senin (12/8).

Sunarta menjelaskan, jika permasalahan antara lima Ketua DPD II Golkar Bali yang diberhentikan tidak selesai dalam mediasi, maka permasalahan akan semakin panjang. Bila pihaknya menang, maka termohon tidak menerima. Sebaliknya bila pihak termohon menang, pihaknya juga tidak terima.

"Walhasil akan terus berlanjut sampai munas. Mudah-mudahan dalam mediasi selesai. Lalu tidak ada pihak yang menang atau kalah. Melainkan win-win solution," papar Sunarta. Sebagai kuasa hukum pihak pemohon, Sunarta menyatakan, siap menghadapi mediasi di Mahkamah Partai. "Dalam mediasi nanti yang hadir adalah pihak-pihak terkait. Kuasa hukum yang hadir dari kami satu atau dua orang, salah satunya saya. Kami, siap menghadapi mediasi," papar Sunarta. Sebagaimana diketahui, Plt Ketua Golkar Bali, Gede Sumarjaya Linggih atau Demer memberhentikan enam Ketua DPD II Golkar.

Lima dari enam Ketua DPD II Golkar Bali pun, mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau gugatan ke Mahkamah Partai Golkar. Mereka adalah Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Partai Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Karangasem I Made Sukarena.

Kemudian Ketua DPD II Golkar Tabanan, Ketut Arya Budi Giri serta Ketua DPD II Golkar Buleleng, Made Adhi Jaya. Mereka menilai, apa yang dilakukan Demer cacat hukum, tidak cermat, keliru dan melanggar aturan organisasi.

Mereka meminta agar posisinya dikembalikan dan nama mereka direhabilitasi. Permasalahan tersebut, telah menjalani sidang perdana pada, Rabu (17/7) malam lalu. Majelis Hakim yang diketuai Adies Kadir memutuskan mediasi dalam kurun waktu empat minggu dengan bimbingan salah satu hakim Mahkamah Partai, John Kennedy Aziz. *k22

Komentar