nusabali

Bima Ditangkap Setelah 8 Tahun Beraksi

  • www.nusabali.com-bima-ditangkap-setelah-8-tahun-beraksi

Tipu 99 CPNS Senilai Rp 5,7 M

JAKARTA, NusaBali

Polisi menangkap tersangka berinisial HM alias Bima, asal Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 29 Juli lalu di Pulogadung, Jakarta Timur setelah melakukan penipuan dengan menjanjikan pegawai honorer bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Selama beraksi 8 tahun, sejak Juni 2010 sampai Juni 2018, tersangka mendapatkan uang sekitar Rp5,7 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan HM bermula dari empat laporan masyarakat yang diterima oleh kepolisian. Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membuat tim untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung, saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir cnnindonesia, Selasa (13/8).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai PNS dari Sekretariat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Non-Formal dan Informal. Selain itu, tersangka juga memiliki tanda pengenal PNS untuk meyakinkan para korban.

Dengan modal itu, tersangka menjanjikan korbannya yang merupakan seorang pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS dengan  membayar uang Rp50-100 juta untuk proses pengangkatan tersebut.

Argo mengungkapkan data para korban itu diperoleh tersangka dari situs internet yang berisi tentang para pegawai honorer. Setelah berhasil merayu dan korban sudah menyetorkan uang yang diminta, tersangka mengajak bertemu di Gedung Kemendikbud di lantai 3 untuk memberikan SK PNS.

"Untuk meyakinkan korban, korban disuruh datang ke lantai 3 Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan, Kemendikbud. Tersangka pakai pakaian dinas dan bilang nama (korban) sudah ada di SK (dan sudah jadi PNS)," tutur Argo.

SK PNS itu, kata Argo, merupakan SK palsu yang dibuat sendiri oleh tersangka. Selain itu, tersangka juga menyiapkan rekening palsu saat bertemu dengan korban. Rekening palsu itu untuk meyakinkan korban bahwa uang yang disetorkan akan dikembalikan jika korban tidak diangkat menjadi PNS.

Selama delapan tahun melakukan aksinya, tersangka berhasil keuntungan sebesar Rp5,7 miliar yang diperoleh dari 99 korban. Keuntungan itu merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan barang bukti 128 lembar kuitansi dengan jumlah nominal berbeda-beda.

Disampaikan Argo, uang hasil penipuan itu digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan membayar sejumlah utang. Dari keterangannya, tersangka mengaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.

Bahkan, diungkapkan Argo, tersangka memiliki nama panggilan 'Pak Bos' di tempat hiburan malam itu lantaran cukup sering menyambangi lokasi itu.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. *

Komentar