nusabali

Tersangka Korupsi Pembangunan Pura Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-tersangka-korupsi-pembangunan-pura-dilimpahkan

Tersangka dugaan korupsi dana hibah, I Made Redi, 49 bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, pada Selasa (13/8).

MANGUPURA, NusaBali

Pelimpahan tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 116.453.000 ini setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Januari 2019.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Reskrim, AKP Laorens Rajamangapul Heseleo saat pelimpahan tersangka Rendi kemarin pagi mengungkapkan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah ini terdapat dua orang tersangka. Salah seorang tersangka lainnya, I Made Sueca kini telah mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

AKBP Yudith membeberkan pengungkapan terhadap perkara ini berawal dari informasi dari masyarakat. Di mana pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Badung menggelontorkan hibah untuk pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung bersumber dari APBD tahun anggaran 2016 sebesar Rp 200 juta.

Atas informasi yang diperoleh itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan. Diketahui panitia pengajuan anggaran tersebut adalah Made Redi yang juga merupakan Kelian Pura. Pengajuan dana hibah itu sesuai RAB bertujuan untuk pembangunan Gedong Dan Pewaregan Pure Dalem Kebon. Namun dalam pelaksaanannya hanya dilakukan rehab Gedong dengan total dana yang digunakan Rp 89 juta. Sedangkan rehab Pewaregan tidak dilaksanakan.

“Rp 89 juta dari dana tersebut digunakan untuk rehap Gedong sementara sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.453.000,” tutur AKBP Yudith.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, Januari 2019  berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Selanjutnya 31 Juli 2019 berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Badung Nomor B-1726/N.1.18/FT.1/07/2019, tanggal 31 Juli 2019 menyatakan hasil penyidikan terhadap perkara dimaksud sudah lengkap ( P-21). “Tersangka tidak dilakukan penahanan di rutan Polres Badung karena selama proses penyidikan tersangka kooperatif,” ungkap AKBP Yudith.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut AKBP Yudith mengungkapkan sisa  dana yang digunakan oleh tersangka Rendi diserahkan kepada Sueca. Sueca pun diamankan dan periksa. Dari hasil pengembangan diketahui dana tersebut diberikan oleh Redi yang merupakan panitia pengadaan anggaran. “Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Uang tersebut tidak tahu digunakan untuk apa. Yang jelas uangnya sudah habis,” tutur AKBP Yudith. *pol

Komentar