nusabali

Wabup : Masih Ditanyakan ke Kemendagri

  • www.nusabali.com-wabup-masih-ditanyakan-ke-kemendagri

Desakan agar dana tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Buleleng, sekitar Rp 16 miliar, tidak digubris.

Soal Tunjangan Kinerja PNS Ditahan

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng tetap bertahan tidak akan mencairkan sebelum ada kepastian hukum atas perbedaan regulasi.

Meski desakan itu cukup deras, namun Pemkab Buleleng tetap bertahan belum berniat mencairkan dana tersebut di APBD Perubahan, karena masih ada perbedaan regulasi. “Kami harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai begitu dibayarkan justru timbul masalah,” kata Wakil Bupati Buleleng, dr Nyoman Sutjidra usai rapat paripurna DPRD Buleleng, Selasa kemarin.

Dijelaskan, pihaknya telah bersurat kepada Kemendagri meminta petujuk atas timbulnya multi tafsir atas Surat Edaran dari Kemendagri menyangkut teknis pencairan dari tukin tersebut. “Kami sudah bersurat minta petujuk ke Kemendagri, sekarang tinggal menunggu balasan surat tersebut. Jika nanti petunjukknya tidak masalah, ya kami bayarkan,” akunya.

Penundaan pencairan itu karena sebelumnya ada perbedaan regulasi. Sesuai Peraturan Pemerintaj (PP) Nomor: 36 Tahun 2019, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor; 58 Tahun 2019, tengang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kepada PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN, tidak lagi menyebut tunjangan penghasilan pengawai (TPP), melainkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, desakan agar dana Tukin dicairkan, sebelumnya datang dari Badan Anggaran (Bangar) DPRD Buleleng saat pembahasan rancangan APBD Perubahan 2019. Desakan itu semakin deras ketika seluruh Fraksi di DPRD Buleleng memberikan pemandangan umum atas RAPBD Perubahan 2019, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Selasa (13/8) di Gedung DPRD Buleleng.

Dalam pemandangan umum itu, Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra dan Fraksi NasDem kompak mendorong Pemkab Buleleng mencairkan dana Tukin tersebut. Fraksi PDIP, Gerindra dan Hanura dalam satu pemandangan umum yang dibacakan oleh Ni Kadek Turkini menyatakan, Pemkab Buleleng harus mencairkan dana tukin tersebut sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada PNS yang selama ini telah bekerja maksimal. “Dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah, yang telah mendapat penilaian Pemerintah pusat dengan  kinerja  terbaik, maka perlu diberikan apresisiasi dan penghargaan kepada ASN, dengan memberikan  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 13 dan 14, agar  dibayarkan melalui anggaran perubahan APBD tahun 2019,” tegas Srikandi PDIP asal Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

Demikian juga dengan Fraksi Golkar. Dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh Nyoman Gede Wandira Adi, Golkar juga mendesak Pemkab Buleleng mencairkan dana tukin tersebut. “Kami meminta agar pemerintah segera mencairkan tambahan penghasilan Pegawai (TPP ). Khusus untuk THR dan gaji 13 sesuai dengan Perbub Nomor 17 Tahun 2019,” tandas politisi asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.

Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Demokrat dan NasDem. Kedua fraksi ini juga mendorong agar dana tukin tersebut dicairkan.  “Pencairan itu gar dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kinerja PNS dan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk menjamin kesejahteraan pegawai melalui penambahan penghasilan,” kata Luh Hesti Ranitasari, Srikandi Demokrat asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. *k19

Komentar