nusabali

Lima Hari Tembus Rp 7 M

  • www.nusabali.com-lima-hari-tembus-rp-7-m

Kebijakan pemutihan berlangsung dari 5 Agustus sampai 6 Desember 2019. Kebijakan itu ditargetkan dapat mengejar tunggakan 118.554 unit kendaraan yang dimiliki wajib pajak, dengan asumsi perolehan pendapatan Rp 63,35 miliar lebih.

Pendapatan Pemutihan PKB di Bali  


DENPASAR, NusaBali
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali mencatat pendapatan selama lima hari pemutihan PKB mencapai Rp7,68 miliar lebih.  Untuk menaikkan pendapatan, Bapede Bali mengeluarkan kebijakan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah mencapai.

"Kami melihat respons masyarakat cukup positif dalam minggu pertama pelaksanaan kebijakan pemutihan ini. Dari 5-9 Agustus 2019 saja, sebanyak 16.906 unit kendaraan sudah memanfaatkan kebijakan pemutihan dengan jumlah nominal pajak yang masuk sebesar Rp7.682.316.700," kata Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Selasa (13/8).

Pemerintah Provinsi Bali kembali memberlakukan kebijakan pemutihan dari 5 Agustus sampai 6 Desember 2019. Kebijakan pemutihan ini ditargetkan dapat mengejar tunggakan 118.554 unit kendaraan yang dimiliki wajib pajak, dengan asumsi perolehan pendapatan mencapai Rp 63,35 miliar lebih.

"Kami mengajak wajib pajak untuk mematuhi kebijakan Gubernur Bali yang sangat arif dan bijak ini, terutama keberpihakan pada rakyatnya yang masih ada piutang pajak agar dimanfaatkan kesempatan tersebut. Bapak Gubernur tidak mau kebijakan pemutihan dilakukan reguler tahunan, tahun depan kemungkinan tidak akan melaksanakan," ujar Santha.

Karena itu, kebijakan pemutihan tahun ini sengaja waktunya cukup panjang hingga 6 Desember nanti. Menurut Santha, hal itu agar tidak sampai terjadi pemblokiran kendaraan.

"Hal ini sekaligus mengantisipasi Peraturan Kepala Polri No 5 Tahun 2012, yang salah satunya mengatur registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Setiap lima tahun, kendaraan wajib di-regident ulang posisi fisik dan status kendaraannya," kata Santha.

Apabila yang bersangkutan tidak meregident dan dua tahun kemudian juga berturut-turut tidak melakukan penyelesaian perpajakannya, maka kendaraan tersebut akan dibekukan dari regident atau dengan kata lain menjadi kendaraan bodong.

Bapenda Bali melihat dalam lima tahun terakhir jumlah piutang pajak kendaraan di Pulau Dewata cukup besar, 92 persen tunggakan pajak dari kendaraan roda dua dan sisanya sebesar 8 persen tunggakan dari kendaraan roda empat.

"Dengan adanya pemutihan ini sekaligus untuk membenahi database kendaraan dan untuk validasi data aktif wajib pajak," kata Santha. *ant

Komentar