nusabali

Walikota Kalah Lagi di PT TUN Surabaya

  • www.nusabali.com-walikota-kalah-lagi-di-pt-tun-surabaya

Penggugat Lila Arsana berharap Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra tidak melakukan upaya hukum lagi.

Terkait Pemecatan I Made Lila Arsana sebagai CPNS


DENPASAR, NusaBali
Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra kembali kalah di Pengadilan Tinggi TUN Surabaya atas gugatan I Made Lila Arsana yang dipecat sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Pemkot Denpasar.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan banding PT TUN Surabaya nomor: 156/B/2019/PT.TUN.SBY. Dalam putusan tersebut menolak banding yang diajukan Walikota Denpasar. Hakim pimpinan H Ishak Lanap juga menguatkan putusan PTUN Denpasar sebelumnya.

Dalam putusan PTUN Denpasar sebelumnya menyatakan majelis hakim pimpinan Irmawan Krisbiantoro mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Lila. Salah satunya, menyatakan Surat Keputusan (SK) Walikota Denpasar Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018, tentang Pemberhentian Sebagai CPNS di Pemkot Denpasar atas nama I Made Lila Arsana tidak sah.

Dengan putusan tersebut, Walikota harus mencabut SK pemberhentian CPNS, merehabilitasi kedudukan Lila sebagai CPNS di dinas terkait sebagaimana keadaan semula, serta mengembalikan hak-haknya sebagai CPNS termasuk gaji yang selama ini tidak dibayarkan.

Kuasa hukum Lila Arsana yaitu I Ketut Bakuh mengatakan dengan putusan ini penggugat Lila Arsana berharap Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra tidak melakukan upaya hukum lagi. Namun, jika Walikota tetap mengajukan kasasi maka pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. “Lila hanya ingin haknya sebagai CPNS dikembalikan. Karena ini merupakan pekerjaan pokoknya. Beliau ingin haknya dikembalikan,” tegas Bakuh.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan, terkait putusan PT TUN tersebut masih menunggu masukan tim hukum Pemkot Denpasar. Setelah itu barulah pihaknya melaporkan ke Walikota dan menyikapi putusan tersebut. “Mohon bersabar,” ujarnya, saat dikonfirmasi, kemarin.

Seperti diketahui, I Made Lila Arsana menggugat Walikota lantaran tidak terima dipecat sebagai CPNS di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar. Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018.

Mendapat pemberhentian tanpa alasan jelas, penggugat lantas mengajukan keberatan atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Namun, banding tersebut ditolak dengan dalih Bapek tidak berwenang mengambil keputusan atas pemberhentian penggugat yang didasarkan pada ketentuan Pasal 37 Ayat (2) huruf c PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Lila akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Denpasar dengan didampingi kuasa hukumnya, I Ketut Bakuh. *rez

Komentar