nusabali

Tiga Pekan Enam Penyalahguna Narkoba Dikeler

  • www.nusabali.com-tiga-pekan-enam-penyalahguna-narkoba-dikeler

Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

SINGARAJA, NusaBali

Dalam tiga pekan terakhir enam orang pemakai shabu-shabu dikeler di berbagai tempat dengan jaringan berbeda. Satu diantaranya merupakan seorang waria.  Dia adalah Ketut Suwardika alias Angel, 23, warga Seririt, Buleleng. Angel begitu nama bekennya digerebek polisi saat akan menggelar pesta shabu di rumah temannya I Gusti Bagus Ngurah Laksamana alias Gus Wah, 26. Saat digerebek, Rabu (31/7), Angel disebut sempat berupaya membuang barang bukti berupa satu paket shabu seberat 0,19 gram dari genggamannya. Namun aksinya tersebut dilihat polisi hingga dia tak dapat berkelit lagi.

Di hadapan polisi dan sejumlah media, Angel yang kesehariannya bekerja di salon ini mengaku baru memakai barang terlarang itu. Dia tergoda ikut memakainya sekadar untuk coba-coba. Satu paket shabu dibelinya dengan harga Rp 500 ribu.

“Saya baru pakai, kemarin ambil di Banjar pakai sistem tempel. Baru satu dua kali makenya,” aku Angel saat dihadirkan di Mapolres Buleleng, Senin (12/8). Sebelum mengamankan Angel dan Gus Wah, Sat Narkoba Polres Buleleng juga mengamankan I Gede Panasehan alias Aldo, 33, warga Bnajar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.Aldo diamankan di sebuah gang kecil di wilayah Desa Anturan dan tertangkap tangan membawa satu paket shabu seberat 0,17 gram pada, Senin (15/7) lalu.

Selain tiga penyalahguna narkoba itu, pada Selasa (6/8) lalu Sat Narkoba mengamankan jaringan lain yang masih di dalam kota Singaraja. Penangkapan Made Sukarstra alias Dek Ting-Ting, warga Desa Petandakan, Buleleng. Saat itu Dek Ting-Ting diamankan dengan BB seberat 0,10 gram saat melintas di depan Pura Desa Nagasepaha, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Di hadapan penyidik, Dek Ting-Ting mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Ary Swardana Yasa alias Moris, yang beralamat di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Kemudian dari keterangan Moris, polisi mengamankan I Gede Adipa alias Dipa, 42, yang disebut-sebut menyuplai barang kepada Moris.

Waka Polres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta dan Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, mengatakan keenam penyalah guna itu sejauh ini baru dinyatakan sebagai pengguna. Namun pihaknya mengaku terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk dapat meringkus pengedar atau bandarnya.

“Sementara dari bukti yang kami dapatkan keenamnya dikenakan pasal pengguna, tetapi tetap masih kami dalami,” jelas Kompol Loduwyk. Pihaknya juga tak menampik jika saat ini masih mengejar tiga orang pengedar yang ditenggarai sebagai penyuplai di tiga jaringan ini. Keenam pelaku saat ini dikenakan Pasal 132 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. *k23

Komentar