nusabali

Polisi Bekuk Pencuri 4 TKP

  • www.nusabali.com-polisi-bekuk-pencuri-4-tkp

Komplotan pencuri asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar.

GIANYAR, NusaBali

Komplotan empat pelaku itu yakni Paulus,32, Dominingus Kaka,22, Marten Tora Hona,25, dan Tomas Kula Bondi,24. Mereka ditangkap di lokasi terpisah, Jumat (9/8). Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu bermula dari laporan korban, Suprainus Lay Marthen. Dia kehilangan handphone (HP) merk Mito dan Samsung A310 di Mess Gudang Kayu Seseh di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Sukawati, Kamis (8/8).

Seizin Kapolsek Sukawati AKP Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi, Minggu (11/8), mengatakan begitu mendapat laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP dan memeriksa saksi – saksi. Dari olah TKP, Tim Ppsnal menemukan petunjuk berupa selembar tiket penyeberangan Padang Bai – Lembar -Sumba. Penyelidikan pun dilakukan ke loket pembelian tiket Fery dan memperoleh informasi pemesan tiket atas nama Paulus Mati Mete,32, asal Desa Mailing, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Penyisiran juga dilakukan ke tempat mangkalnya anak – anak Sumba di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Selanjutnya, Jumat (9/8) sekira pukul 14.30 Wita, Unit Opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku Paulus ada di Pemogan, Denpasar dan berjanji bertemu dengan teman wanitanya. Dengan berbekal identitas dan ciri - ciri Paulus, aparat menyelidiki ke Pemogan.

Saat berada di sekitar dekat Pos Polisi Pemogan, Unit Opsnal mendapatkan ada ciri - ciri seperti yang diduga pelaku berboncengan dengan seorang laki - laki  mengendarai sepeda motor jenis Yamaha X-Ride. Petugas menghentikan kendaraan tersebut. "Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, pelaku dan temannya berhasil diamankan," jelas Iptu Winangun.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri di TKP mess Gudang Kayu Seseh, Sukawati. Pelaku beraksi bersama tiga orang yang kost di Jalan Tukad Badung XX, Renon, Denpasar. Tim Opsnal kemudian mengarah ke tempat kost yang disebutkan pelaku dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni Dominingus Kaka,22, dan Marten Tora Hona, 25. Tim Opsnal melakukan pengembangan ke arah Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan berhasil menangkap seorang pelaku atas nama Tomas Kula Bondi,24. Setelah diinterogasi lebih dalam, komplotan ini mengaku sempat beraksi di 4 TKP lainnya di Badung dan Denpasar. Antara lain, pencurian sepeda motor Honda Supra di wilayah Seminyak, Kuta, Badung, pencurian HP OPPO di sekitar Jalan Nangka, Denpasar Timur, pencurian BPKB dan STNK di sebuah proyek di Ciung Wanara, Renon, Denpasar, dan pencurian HP di sebuah warung makan Banyuwangi, Denpasar. "Terakhir melakukan pencurian HP di mess gudang kayu seseh di Sukawati," jelas IPTU Winangun.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka antara lain, 1 buah HP merk Samsung A310, 1 buah HP merk Mito warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra nopol DK 3210 CO, 1 uinit sepeda motor merk Yamaha X-Ride nopol DK 6853 EN dan 1 buah tas gendong warna hitam. Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3 dan 4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.*nvi

Komentar