nusabali

Bupati Perpanjang Plh Sekda Karangasem

  • www.nusabali.com-bupati-perpanjang-plh-sekda-karangasem

Bupati Mas Sumatri berharap provinsi segera terbitkan SK Penjabat Sekda sehingga Plh Sekda bisa diakhiri.

AMLAPURA, NusaBali

Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, perpanjang surat keputusan (SK) Plh Sekda Karangasem per 9 Agustus 2019. Sebab SK Penjabat Sekda Karangasem yang diusulkan ke Pemprov Bali belum turun. Ini artinya, I Made Sujana Erawan yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karangasem telah tiga kali menjabat Plh Sekda Karangasem.

Bupati Mas Sumatri mengatakan, jabatan Plh Sekda Karangasem yang dijabat I Made Sujana Erawan diperpanjang tujuh hari lagi 9-15 Agustus sesuai SK Nomor 800/1744/BKPSDM/Setda per 9 Agustus 2019. “Jika Pemprov Bali telah terbitkan SK Penjabat Sekda Karangasem, kami langsung menggelar pelantikan,” jelas Bupati Mas Sumatri. Bupati Mas Sumatri berharap, rentang waktu 9-15 Agustus agar SK Penjabat Sekda dari Provinsi Bali diterbitkan, sehingga jabatan Plh Sekda bisa diakhiri. Apalagi tengah mengagendakan pembahasan KUA dan PPAS Rancangan APBD 2020 dan Rancangan APBD Perubahan 2019.

Ditegaskan, selama terjadi polemik pergantian Sekda Karangasem, jalannya pemerintahan tidak terganggu, sebab telah ditunjuk Plh Sekda. Plh Sekda telah menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya. Terutama dalam hal surat menyurat, koordinasi dengan pimpinan OPD, dan tugas-tugas lainnya. Kepada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Gusti Gede Rinceg mengaku telah melengkapi syarat administrasi Penjabat Sekda Karangasem ke Provinsi Bali. “Syarat administrasi saya sudah lengkapi, tinggal menunggu diterbitkannya SK Penjabat Sekda,” katanya.

Sementara Made Sujana Erawan mengatakan, walau tugas utamanya adalah kepala BPKAD  yang telah menyetorkan R APBD 2020 dan R APBD Perubahan 2019 ke DPRD, secara teknis tidak ada kendala. “Dengan ditunjuknya saya sebagai Plh Sekda, saya mencatat rekor paling unik sebagai pejabat. Berarti tercatat tiga kali mengantongi SK Plh Sekda dan tiga kali mengantongi SK Asisten II tahun 2007-2008,” jelas Made Sujana Erawan. Menjabat sebagai Plh Sekda hanya sifatnya sebagai koordinator OPD. Pertama menjabat Plh Sekda saat I Gede Adnya Muliadi sakit selama tiga bulan pada tahun 2017, tugas-tugas kali ini tidak ada bedanya. Hanya saja yang membedakan suasana jadi Plh Sekda kali ini berbeda dengan suasana sebelumnya. *k16

Komentar