nusabali

Kasus Somvir Kini Dibawa ke Mahkamah Partai

  • www.nusabali.com-kasus-somvir-kini-dibawa-ke-mahkamah-partai

Meskipun ditetapkan sebagai Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng 2019 terpilih oleh KPU Provinsi Bali dalam pleno di Hotel Kuta Paradiso, Kecamatan Kuta, Jumat (9/8), Dr Somvir masih harus mengikuti penyelesaian perselisihan internal di Partai NasDem.

DENPASAR, NusaBali

Sebab kader yang juga Caleg DPRD Bali dari Partai NasDem juga ajukan perselisihan atas terpilihnya Dr Somvir sebagai Caleg DPRD Bali.

Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng dari Partai NasDem, I Made Teja, kepada NusaBali, Minggu (11/8) mengatakan pihaknya sebagai Caleg DPRD Bali dari NasDem ajukan keberatan atas terpilihnya Somvir. Selain itu kata Teja, ada 5 Caleg DPRD Bali Partai NasDem di Dapil Buleleng ikut mengajukan perselisihan.

“Intinya kami mengajukan keberatan atas terpilihnya Somvir sebagai Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng. Karena cara-cara Somvir meraih suara dalam Pileg 2019 banyak adanya pelanggaran yang sebenarnya juga merusak citra partai,” ujar Teja.

Menurut dia, pihaknya mengajukan perselisihan supaya partai menyelesaikan secara berkeadilan karena komitmen NasDem selama ini sebagai partai yang bersih dari politik uang. “Kami sudah ajukan ke Mahkamah Partai untuk permohonan perselisihan. Setelah itu partai mengagendakan sidang perselisihan. Nanti sidang perdana akan dilakukan di DPW NasDem Provinsi Bali melibatkan Anggota Dewan Kehormatan Partai NasDem,” kata Teja.

Selain Teja yang mengajukan keberatan dan perselisihan internal ada 5 Caleg DPRD Bali Partai NasDem di Dapil Buleleng yang turut tercantum ajukan keberatan. Mereka adalah I Nyoman Mudita (Caleg nomor urut 4), I Nyoman Tirtawan (Caleg nomor urut 5), I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma (Caleg nomor urut 7), I Made Arjaya (Caleg nomor urut 8) dan I Made Westra Caleg nomor urut 11).

Lanjut Teja, sidang Mahkamah Partai akan dilaksanakan 14 Agustus 2019 di DPW NasDem Bali. “Pengaduan kader terkait dengan ulah Dr Somvir itu banyak buktinya. Somvir banyak pelanggaran dalam pemilu,” tegas politisi asal Desa Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng ini. Sementara Made Westra yang dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin membenarkan memang dirinya juga termasuk dalam deretan caleg yang ajukan perselisihan ke induk partai. “Ya saya memang ikut masuk dalam daftar caleg yang ajukan perselisihan internal. Tetapi saya tidak komentar sekarang, lihat saja di sidang DPW nanti,” ujar mantan Sekretaris Kota Denpasar ini.

Sementara Ketua DPW NasDem Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa, belum bisa dimintai komentar atas pengajuan perselisihan internal Caleg NasDem ke Mahkamah Partai. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu kemarin bernada mailbox.

Bendahara DPW NasDem Bali, I Gusti Bagus Eka Subagiartha, secara terpisah dikonfirmasi NusaBali, Minggu kemarin mengatakan keberatan-keberatan terhadap dugaan pelanggaran oleh Dr Somvir secara hukum sebenarnya sudah selesai. “Secara hukum semuanya sudah selesai. Dugaan pelanggaran pemilu sudah tidak ada masalah. Semuanya sudah klir. Ini pengajuan salah alamat,” ujar Gus Eka.

Kata Gus Eka, untuk di Mahkamah Partai sebenarnya untuk menyelesaikan masalah perolehan suara atau perselisihan suara sesama caleg NasDem. “Bukan masalah pelanggaran pemilu seorang Somvir seperti yang ditudingkan Teja cs. Tetapi masalah selisih suara saja. Salah alamat kalau ini akan diungkap di Mahkamah Partai. Ya kita lihat saja, apakah di Mahkamah Partai yang akan disidang Mahkamah Internal dapat dibuktikan. Nanti ada Dewan Kehormatan di dalamnya dari unsur DPW dan DPP,” ujar politisi asal Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara Badung ini. Sejauh mana dampaknya terhadap keterpilihan Dr Somvir? “Ya nggak ada pengaruhnya dengan terpilihnya Somvir. Karena semuanya sudah selesai di KPU Bali dan Bawaslu Bali,” ujar Gus Eka. *nat

Komentar