nusabali

Sengketa Lahan, 7 Obyek Dieksekusi Tanpa Perlawanan

  • www.nusabali.com-sengketa-lahan-7-obyek-dieksekusi-tanpa-perlawanan

Sengketa lahan di wilayah Banjar Penyebeh, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, berujung pada eksekusi 7 obyek.

BANGLI, NusaBali

Proses eksekusi dibawah pengawalan ratusan personil dari Polres Bangli dan Polsek Bangli dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Bangli, Nyoman Sudarsana. Dalam sengketa lahan tersebut pihak penggugat adalah I Wayan Bila, dan tergugat adalah I Wayan Dana.

Nyoman Sudarsana mengungkapkan, setelah melalaui proses persidangan di PN Bangli, perkara tersebut dimenangkan oleh  pihak tergugat yakni I Wayan Dana dkk. Lewat putusan  PN Bangli no 96/Pdt.G/2016 PN BLI tanggal putusan 30 Mei 2017. Terkait putusan tersebut pihak penggugat melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Lantas,  putusan PN Bangli dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bali No 111/PDT/2017/PT.DPS tertanggal 26 September 2017.

Lebih lanjut, Nyoman Sudarsana mengungkapkan bahwa dari pihak penggugat tidak puas dengan keputusan PT. Selanjutnya, pihak penggugat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Lantas, dari putusan tersebut dilakukan permohonan eksekusi. “Dalam sengketan tersebut ada tujuh obyek, yang mana meliputi lahan kering. Serta ada dua lahan yang sudah berdiri bangunan yang merupakan milik I Wayan Bila, dkk,” bebernya.

Maka dari itu lakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut dengan menggunakan alat berat. Menurut Nyoman Sudarsana bahwa sebelumnya telah dilakukan annmaning, hanya saja dari termohon eksekusi dalam hal ini I Wayan Bila, dkk tidak mengindahkan. Dari waktu yang telah diberikan namun tidak kunjung dibongkar maka dilakukan eksekusi. “Tadinya sepakat untuk membongkar sendiri, tetapi hal tersebut tidak dilakukan,” imbuhnya. Meski demikian proses eksekusi tidak mendapat perlawanan. Eksekusi tersebut berjalan dengan lancar dalam pengawalan petugas kepolisian.

Sedangkan, Perbekel Desa Pengotan, I Wayan Suardana  menyampaikan sengketa lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Kemudian setelah ada putusan hukum harus dilakukan eksekusi. “Baik penggugat maupun tergugat adalah warga kami,” ujarnya. Pasca eksekusi tersebut, Wayan Bila dan Ketut Jegjeg tinggal di rumah kerabatnya. “Ada yang tinggal di rumah kerabatnya, ada pula yang sudah memiliki rumah di lokasi lain,” bebernya. *esa

Komentar