nusabali

Penghentian Korupsi Al Maruf Dipraperadilankan

  • www.nusabali.com-penghentian-korupsi-al-maruf-dipraperadilankan

Penghentian perkara korupsi hibah Pemkot Denpasar ke Yayasan Al Ma’ruf memasuki babak baru.

DENPASAR, NusaBali

Penghentian perkara korupsi yang merugikan negara Rp 200 juta ini resmi di Praperadilan-kan ke PN Denpasar, Jumat (9/8) pagi.

Adalah Ketua Pengurus Yayasan Al Ma’ruf, Hj Suryani melalui kuasa hukumnya, Jhon Korasa dkk yang mengajukan Praperadilan ini ke PN Denpasar. “Permohonan sudah diterima Panitera Muda Pidana, Jumat pagi tadi,” ujar Jhon Korasa sambil menunjukkan bukti tanda terima dari PN Denpasar.

Dijelaskannya, kasus korupsi Yayasan Al Maruf ini awalnya sudah dinyatakan lengkap. Bahkan sudah dilakukan pelimpahan ketiga tersangka, yaitu H Muhamad Saifudin, Supeni Mayang Sari alias Bu Jero dan H Miftah Aulawi dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar pada September lalu. Namun bukannya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk disidangkan, Kejari Denpasar malah menghentikan perkara korupsi ini dengan mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).  

"Kejaksaan sebagai panglima dalam pemberantasan korupsi, seharusnya tidak menerbitkan SKP2. Menurut pendapat saya, sangat tidak benar. Karena kerugian negara sudah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Bali, dan dari hasil audit sudah ditemukan kerugian keuangna negara hingga Rp 200 juta," tegasnya.

Jhon mengatakan sudah pernah bersurat ke Kejari Denpasar untuk menanyakan terkait surat SKP2 ini. Oleh Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa dijelaskan jika jaksa sudah tidak menemukan lagi kerugian negara dalam perkara ini. Sehingga dilakukan penghentian penuntutan atas perkara ini. “Bagaimana tidak ada kerugian negara. Itu kan ada hasil audit BPKP yang menyatakan ditemukan kerugian negara Rp 200 juta,” tegasnya.

Terkait pengembalian uang kerugian negara oleh ketiga tersangka, John menegaskan bahwa sesuai Pasal 4 UU Tipikor, telah dengan tegas mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidananya.

“Atas dasar inilah, kami sebagai pemohon praperadilan meminta hakim atau pengadilan, untuk melanjutkan dan melimpahkan berkas perkara beserta ketiga tersangka ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas pengacara senior ini.

Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma, yang diminta tanggapannya atas SKP2 itu mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan. "Jika sudah kami terima praperadilan itu, kita akan pelajari seperti apa materi itu,” jelas Kasiintel Agung Ary Kesuma. *rez

Komentar