nusabali

Golkar Tunjuk Anom Masta

  • www.nusabali.com-golkar-tunjuk-anom-masta

Perolehan suara di Pileg bukan satu-satunya syarat untuk dapat menduduki jabatan pimpinan di DPRD, karena masih ada syarat lain.

Jabat Wakil Ketua DPRD Gianyar Sementara


GIANYAR, NusaBali
Ketua DPD II Golkar Gianyar, Made Dauh Wijana, menunjuk kadernya, I GN Anom Masta, meski peraih suara terkecil 2.199, menjabat Wakil Ketua DPRD Gianyar sementara. Penunjukan ini menjadi sinyal kuat, Anom Masta akan menjegal langkah sesama kader Golkar, I Made Togog, dari perebutan jabatan Wakil Ketua DPRD Gianyar.

Pemasangan Anom Masta di jabatan cukup bergengsi ini menguatkan persepsi politik di internal Golkar, bahwa meskipun Togog peraih suara tertinggi, 4.597 suara, dibandingkan empat caleg Golkar lainnya yang juga lolos, tak menjamin bisa menduduki kembali jabatan ini. Padahal Togog punya jejak karir mengagumkan, yakni menjabat Wakil Ketua DPRD Gianyar periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Sebagaimana diketahui, di DPRD Gianyar hanya ada 40 anggota. Mereka dipimpin satu Ketua DPRD dari PDIP dengan 26 kursi, dan dua Wakil Ketua DPRD, yakni dari unsur Golkar (5 kursi), dan Demokrat (5 kursi). Namun akumulasi suara Demokrat lebih kecil dibandingkan Golkar, maka Golkar yang berhak atas jabatan Wakil Ketua DPRD sementara. 40 DPRD Gianyar hasil Pileg lalu akan dilantik/diambil sumpah jabatan, Senin (12/8) mendatang.

Ketua DPD II Golkar Gianyar, Made Dauh Wijana, politisi asal Desa/Kecamatan Tegallalang, mengakui dirinya telah mengirim nama Anom Masta, politisi asal Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Gianyar sementara. Dia tak memberikan alasan, kenapa jabatan sementara ini tak dipercayakan kepada Made Togog yang Wakil Ketua DPRD Gianyar dua periode.

Apakah Anom Masta akan langsung jadi Wakil Ketua DPRD definitif? Politisi bergelar doktor ekonomi ini menegaskan, belum tentu. Tentang jabatan Wakil Ketua DPRD definitif itu, dirinya mengaku tak berani mendahului keputusan DPD I Golkar Bali dan DPP Golkar. Menurut Dauh Wijana, perolehan suara di Pileg bukan satu-satunya syarat untuk dapat menduduki jabatan pimpinan di DPRD. Karena masih ada syarat lain, yakni pendidikan S1 dan sebagai pengurus partai.

“Tak kalah penting harus punya PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tak tercela),” jelasnya. Sebelumnya diberitakan, Made Togog terancam lengser dari jabatan Wakil Ketua DPRD Gianyar. Karena dalam sebuah pertemuan di Fraksi Golkar DPRD, beberapa waktu lalu, dia sempat menyatakan tak ingin kembali menduduki jabatan itu dan memberikan kesempatan kepada kader lainnya.

Di sisi lain, beberapa kalangan di Gianyar menilai, Wakil Ketua DPRD Gianyar periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini dianggap pantas merebut kembali jabatan itu karena meraih suara tertinggi, 4.597 suara, dibandingkan empat caleg Golkar lain yang lolos. *lsa

Komentar