nusabali

Dhamantra Masuk Sel

  • www.nusabali.com-dhamantra-masuk-sel

Nyoman Dhamantra dan orang kepercayaannya, Mirawati Basri, dibawa ke tahanan dengan mengenakan rompi oranye dalam kondisi tangan diborgol

Diduga Terima Rp 2 Miliar untuk Kuota Impor Bawang Putih


JAKARTA, NusaBali
Sehari pasca ditangkap KPK, anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali (2009-2014, 2014-2019), I Nyoman Dhamantra, 59, dijebloskan ke tahanan sebagai tersangka dugaan suap impor bawang putih, Kamis (9/8) pagi. Politisi PDIP asal Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur yang diduga terima aliran duit haram Rp 2 miliar ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Diperiksa intensif sejak Kamis (8/8) siang pasca penangkapan, tersangka Nyoman Dhamantra baru keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat pagi sekitar pukul 06.16 WIB. PPantauan NusaBali, Dhamantra keluar dari ruang pemeriksaan Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan dalam kondiai tangan diborgol.

Dhamantra diikuti orang keperecayaannya, Mirawati Basri, perempuan yang juga ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih ini. Seperti halnya Dhamantra, orang kepercayaannya itu juga menggunakan rompi tahanan warna oranye dalam kondisi tangan diborgol. Keduanya kompak tidak mau bicara di depan awak media.

Selanjutnya, tersangka Dhamantra langsung menuju mobil yang akan membawanya ke sel tahanan Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Mirawati Basri ditahan terpisah di Rutan Kelas I Cabang KPK, Jakarta Selatan. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Ada 12 orang yang sebelumnya diamankan KPK terkait kasus ini. Kecuali Dhamantra, mereka diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (7/8) malam. Sehari setelah penangkapan 11 orang termasuk Mirawati Basri, KPK kemudian menangkap tersangka Dhamantra di Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten setelah terbang dari Bali usai mengikuti Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar Selatan.

Dari 12 orang yang diamankan tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka. Tiga (3) orang di antaranya jadi tersangka penerima suap, yakni Dhamantra, Mirawati Basri (anak buah Dhamantra), dan Elviyanto (pihak swasta). Sedangkan 3 orang lagi sebagai tersangka pemberi suap, masing-masing Chandry Suanda (swasta), Doddy Wahyud (swasta), dan Zulfikar (swasta).

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan tersangka Dhamantra dan Mirawati Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan Dhamantra ini berawal dari informasi yang masuk ke KPK bahwa ada transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019. Begitu mendapat informasi, KPK pun bergerak ke sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Di situ KPK mengamankan 5 orang, termasuk Mirawati Basri, orang kepercayaan Dhamantra.

"Tim mengamankan ELV (Elviyanto), MBS (Mirawati basri) orang kepercayaan INY (I Nyoman Dhamantra), MAT, MAY, dan WSN mulai pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Agus Rahardjo dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jumat dinihari Wita. Dari Mirawati Basri, KPK mengamankan uang 50.000 dolar AS.

Kemudian, Rabu malam pukul 21.30 WIB, KPK kembali mengamankan 3 orang dari pihak swasta di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat. Mereka masing-masing Chandry Suanda atau CSU alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan LSK. Dari tangan Doddy Wahyudi, KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening kasir di Money Changer Indocev.

Selanjutnya, Rabu malam pukul 23.30 WIB, KPK mengamankan Zulfikar (ZFK) dari pihak suswta di rumahnya kawasan Cosmo Park, Jakarta Pusat. Kamis dinihari pukul 02.41 WIB, KPK mengamankan orang berinisial SYQ di kediamannya kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan. Tim membawa SYQ untuk mengantarnya ke rumah NNO.

Kemudian, Kamis siang sekitar pukul 13.30 WIB, KPK menangkap Nyoman Dhamantra di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, ketika baru tiba setelah penerbangan dari Bandara Internmasional ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Terakhir, Kamis malam pukul 19.00 WIB, KPK mengamankan ULF di Kantor Money Changer Indocev yang berlokasi di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Barat.

Nyoman Dhamantra, politsi kelahiran 31 Desember 1960 yang selama dua periode duduk di Komisi VI DPR RI (membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, BUMN, dan standarisasi nasional), diduga menerima suap Rp 2 miliar dari tersangka Chandry Suanda, pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA), dan Doddy Wahyudi.

"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (I Nyoman Dhamantra). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," papar Agus Rahardjo.

Chandry dan Doddy diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih tahun 2019. Doddy diduga menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan. "Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut," katanya.

Menurut Agus, tersangka Doddy berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. Zulfikar disebut memiliki koneksi dengan Mirawati Basri dan Elviyanto, yang diketahui dekat dengan Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR RI.

Selanjutnya, Doddy, Zulfikar, Mirawati, dan Dhamantra diduga melakukan sejumlah pertemuan untuk membahas perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Muncul permintaan fee dari Dhamantra lewat Mirawati senilai Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Namun, Chandry Suanda disebut belum memiliki uang untuk membayar fee tersebut. Chandry kemudian meminta pinjaman dari Zulfikar yang nantinya akan mendapat bunga Rp 100 juta per bulan, jika impor bawang putih terealisasi. Menurut Agus, uang Rp 2 miliar sudah ditransfer lewat rekening kasir money changer, 7 Agustus 2019 siang pukul 14.00 WIB. Sedangkan uang Rp 100 juta masih di rekening Doddy.

Agus memaparkan, tersangka Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar melalui orang lepercayaannya, Mirawati Basri, untuk mengurus kuota impor bawang putih. Ada pun komitmen fee yang didapat Dhamantra adalah dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY (Dhamantra) melalui MBS (Mirawati). Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor." Komitmen fee tersebut, kata Agus, digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan milik Chandry Suanda. *k22

Komentar