nusabali

Nyabu, Mantan Dosen Divonis 4 Tahun

  • www.nusabali.com-nyabu-mantan-dosen-divonis-4-tahun

Mantan dosen bernama I Ketut Gde Berata Yasa, 54 dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus kepemilikan shabu seberat 0,18 gram di PN Denpasar, Kamis (8/8).

DENPASAR, NusaBali
Selain itu, mantan dosen di salah satu universitas ternama di Denpasar ini juga dikenakan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Arini Ningsih menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena memiliki shabu seberat 0,18 gram. Atas perbuatannya, terdakwa Berata Yasa dijerat pasal112 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Putusan ini masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara. Terhadap putusan hakim melalui Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH menyatakan menerima. Begitu juga sebaliknya yang dinyatakan terdakwa. “Saya menerima Yang Mulia,” tegas terdakwa.

Seperti diketahui, kronologi penangkapan oknum dosen yang telah berumur ini berawal ketika pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa menelpon seseorang bernama Agus yang diakui merupakan napi Lapas Kerobokan.

Terdakwa lalu memesan satu paket shabu seharga Rp 400 ribu. Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa ditelpon oleh Agus untuk mengambil tempelan shabu yang ditaruh dekat tiang listrik di depan rumah terdakwa di Jalan Imam Bonjol 33, Banjar Celangi Gendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.

Terdakwa lalu menemukan spidol yang di dalamnya berisi shabu di alamat yang disebutkan Agus. Terdakwa lalu menyimpannya disaku bagian belakang sebelah kiri celana jeans yang terdakwa pakai kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah.

Tak berselang lama, aparat Sat Narkoba Polres Badung langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan satu buah spidol warna hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram netto. Selain itu, saat dilakukan pengeledahan di kamar terdakwa, ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api, 1 potong pipet yang ujunnya berbentuk lancip, dan 1 handphone merk Samsung. *rez

Komentar