nusabali

Dituntut 5 Tahun, Hakim Vonis 7 Tahun

  • www.nusabali.com-dituntut-5-tahun-hakim-vonis-7-tahun

Instruktur Jetski yang Cabuli Bule China di Tanjung Benoa

DENPASAR, NusaBali

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada instruktur jetski, Muhammad Toha, 28 yang mencabuli wanita asal China berinisial ZN, 20 saat bermain jetski di Perairan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Putusan ini naik 2 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 5 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar Kamis (8/8), majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan terdakwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.  “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap dalam tahanan,” tegas hakim Heriyanti.

Putusan ini sendiri lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW yang menuntut hukuman 5 tahun penjara. Salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa yaitu karena perbuatan terdakwa berdampak luas merusak citra pariwisata. Tidak hanya itu, akibat perbuatannya korban mengalami psikis dan trauma untuk berpergian ke Bali.

Sementara itu, terdakwa Toha nampak kaget dengan putusan tersebut. yang didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegasnya. *rez

Komentar