nusabali

Driver Ojek Online Tega Embat HP Tetangga

  • www.nusabali.com-driver-ojek-online-tega-embat-hp-tetangga

Mengaku terdesak keperluan ekonomi, Nor Arinsyah, 29, warga Kelurahan Kampung Bugis, nekat nyolong handphone  tetangganya Martina Widyastuti, 28.

SINGARAJA, NusaBali

Pelaku yang kesehariannya sebagai  driver ojek online itu pun akhirnya dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja pada Selasa (6/8) lalu setelah barang bukti dan keterangan saksi-saksi mengarah padanya.

Kejadian kriminal dalam satu kampung itu disebut Kapolsek Kota Singaraja, AKP I Gusti Ngurah Yudistira, terjadi pada 16 Juli lalu. Korban Martina akhirnya melaporkan kejadian itu setelah putus asa mencari HP Samsung A8 seharga Rp 5,5 juta yang sebelumnya diletakkan di atas meja ruang tamunya.

“Tepat 21 hari setelah kejadian, dari pengumpulan keterangan saksi dan penyelidikan, ciri-ciri pelaku mengarah pada tersangka langsung diamankan beserta barang buktinya,” jelas AKP Yudistira didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya dan Kanit Reskrimnya, Iptu Suseno, Kamis (8/8) siang.

Hasil curian itu pun sudah sempat digadai ke teman sesama ojek onlinenya karena pelaku mengaku keperluan uang mendesak.

Pelaku pun diamankan saat akan melakukan transaksi bersama temannya yang masih di areal Kota Singaraja. Sementara itu Polsek Kota Singaraja juga mengaku masih melakukan pendalaman kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku Arinsyah. Pasalnya dari keterangan masyarakat dan sejumlah saksi, pelaku diduga seorang pecandu narkoba.

Arinsyah kepada polisi pun mengakui jika dulu dirinya pernah memakai barang terlarang itu, hanya saja saat ini pengakuannya sudah berhenti. Polisi pun langsung melakukan tes urine kepada pelaku yang hasilnya masih negatif. “Atas dugaan itu sudah kami lakukan tes urine sementara masih negatif, tetapi masih terus kami dalami potensi krimnal lainnya yang mengarah ke pelaku,”  ucap AKP Yudistira.

Pelaku Arinsyah atas perbuatannya dikenakan pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. *k23

Komentar