nusabali

Pemasok Shabu ke PNS Klungkung Diringkus

  • www.nusabali.com-pemasok-shabu-ke-pns-klungkung-diringkus

Dalam kasus ini, Sukartawan mengedarkan shabu bersama sang pacar termasuk memberikan shabu kepada oknum PNS Darmawan.

SEMARAPURA, NusaBali

Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung terus mengembangkan kasus peredaran narkoba pasca penangkapan I Kadek Darmawan alias Pakeng, 38, oknum PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, bertugas di UPT Kebersihan Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, ditangkap karena edarkan shabu, Minggu (28/7).

Dari hasil pengembangan itu petugas berhasil mengamankan dua lagi tersangka di areal Pelabuhan Sanur, Denpasar-Nusa Penida, Selasa (30/7) pagi, yang merupakan pasangan kekasih. Masing-masing Komang Sukartawan, 27, alias Apel, warga Banjar Angsana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, yang bekerja sebagai ojek online dan pacarnya Sang Ayu Made Noviani, 23, alias Novi, warga Banjar Kuum, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, kesehariannya karyawan pada salah satu oleh-oleh di Kuta, Badung.

Dalam kasus ini, Sukartawan mengedarkan shabu bersama sang pacar termasuk memberikan shabu kepada oknum PNS Darmawan. Kemudian Darmawan kembali mengedarkan shabu itu untuk warga lokal di Nusa Penida, bahkan dari pengakuannya sudah memiliki 5 langganan di Nusa Penida. "Saya baru mengedarkan shabu sejak 2 bulan lalu dan ada saya pakai juga. Untuk paket shabu yang diedarkan dibagi menjadi 6 paket 0,10 gram seharga Rp 300 ribu/paket," ujar Darmawan, di Mapolres Klungkung, Kamis (8/8). Dirinya mengkonsumsi shabu supaya kuat bergadang.

Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka, dalam press rilisnya mengatakan, dari hasil pengembangan kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka.  Dari tangan tersangka oknum PNS berinisial D petugas mengamankan 9 paket shabu berat 3,75 gram bruto. Sedangkan dari tersangka KS dan N diamankan 4 paket shabu berat 10,60 gram bruto.

Karena ketiganya sebagai pengedar maka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun. "Ketiga tersangka sekarang sedang dalam proses penyidikan," ujarnya. *wan

Komentar