nusabali

Berulah di Kafe, Paman dan Keponakan Masuk Bui

  • www.nusabali.com-berulah-di-kafe-paman-dan-keponakan-masuk-bui

Dua orang dari satu keluarga asal Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, I Dewa Made Ariandika, 31, dan keponakannya, Dewa Gede Agung Adi Antara, 26, dijebloskan ke sel tahanan karena bikin onar di Kafe Bidadari, Jalan Bypass Dharmagiri Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Selasa (6/8) dinihari pukul 00.30 Wita.

GIANYAR, NusaBali

Sang paman menganiaya seorang pengunjung kafe hingga giginya tanggal, sementara sang keponakan menodongkan senjata api kepada bos kafe.

Pelaku Dewa Made Ariandika dan Dewa Gede Agung Adi Antara saat itu sama-sama berkunjung ke Kafe Bidadari, sambil pesta minuman ke-ras hingga mabuk. Nah, dalam kondisi mabuk, Dewa Made Ariandika menganiaya seorang pengunjung kafe, M Khasan, 47. Masalahnya, korban Khasan dituduh mencuri tas milik pelaku yang hilang.

Pelaku Dewa Ariandika yang dalam pengaruh minuman keras, dua kali memukul korban Khasan di baguan mulut dan pipi kanan. Gara-gara aksi penganiayaan tersebut, korban Khasan, pengunjung kafe asal Du-sun Krajan, RT 002 RW 002 Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur yang kos di kawasan Jalan Bypass Dharma Giri Desa Buruan, mengalami bengkak di pipi kanan. Selain itu satu gigi seri korban sampat tanggal, sementara satu lagi gigi lainnya goyang.

Pada saat hampir bersamaan, keponakan dari pelaku Dewa Ariandika, yakni Dewa Gede Agung Adi Antara, melakukan pengancaman dan menodongkan senjata pistol ke arah bos Kafe Bidadari, I Gusti Ngurah Giri Awan. Dewa Adi Antara nekat todongkan airsoft gun (pistol) gara-gara dihalangi saat hendak membantu pamannya, Dewa Ariandika, yang menganiaya pengunjung kafe.

Sambil menodongkan pistol, pelaku Dewa Adi Antara teriak mengaku sebagai anggota Ormas terbesar di Bali. Selain itu, Dewa Adi Antara juga mengancam akan membunuh bos kafe. Keributan di Kafe Bidadari ini kemudian dilaporkan ke Polsek Blahbatuh.

Begitu mendapat laporan, polisi langsung bergerak memburu kedua pelaku. Akhirnya, pelaku Dewa Ariandika berhasil ditangkap polisi di lokasi TKP yakni di Kafe Bidadari, Selasa ddinihari sekitar pukul 00.40 Wita, hanya berselang 10 menit pasca bikin onar. Demikian pula keponakannya, Dewa Adi Antara, langsung diringkus di pokasi yang sama, tanpa perlawanan. Paman dan keponakannya ini kemudian di-bawa ke Mapolsek Blahbatuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu, menyatakan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dan kedya pelaku untuk mengungkap kasus ini. Terungkap, pelaku Dewa Adi Antara bukan hanya membawa senjata api jenis pistol. Pria berusia 26 tahun ini juga membawa pisau yang terselip di pinggangnya.

Pelaku Dewa Adi Antara bukan hanya mengancam akan membunuh bos Kafe Bidadari, I Gusti Ngurah Giri Awan. Pelaku juga mengaku sebagai anggota Ormas Laskar Bali dan ancam akan membawa pasukan ke kafe. “Merasa ketakutan, saat itu juga pemilik kafe kemudian melaporkan aksi pengancaman ini ke Polsek Blahbatuh,” ungkap Kompol Adnan Pandibu dalam rilis perkara di halaman Mapolres Gianyar, Kamis (8/8).

Begitu menmdapat laporan, polisi langsung terjun ke lokasi TKP untuk menangkap pelaku. Hanyua berselang 20 menit pasca kejadian, paman dan keponakannya itu ditangkap polisi, dinihari pukul 00.50 Wita. Kompol Adnan menyebutkan, saat diperiksa penyidik kepolisian, pelaku Dewa Adi Antara mengaku senjata pistol yang dipakai mengancam di kafe dibeli secara online dengan harga Rp 1,5 juta.

“Senjata itu dudah dibeli 9 bulan lalu. Setelah kita cek, kondisinya rusak,” papar Kompol Adnan yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan dan Ka-polsek Blahbatuh, Kompol I Ketut Dwikora.

Menurut Kompol Adnan, pelaku Dewa Adi Antara kesehariannya bekerja sebagai petugas seurity di salah satu hotel kawsasan wisata Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Konon, senjata pistol dan pisau selalu dibawanya ke mana pun pergi, termasuk saat kerja.

Baik Dewa Adi Antara maupun Dewa Ariandika sudah resmi ditetapkan polisi sebagai terangka. Dewa Adi Antara dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan pengancaman menggunakan pistol dan Pasal 12 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, menyimpan, serta menguasai senjata, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan pamannya, Dewa Ariandika, dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *nvi

Komentar