nusabali

Karangasem Belum Buka Pendaftaran CPNS

  • www.nusabali.com-karangasem-belum-buka-pendaftaran-cpns

Pemkab Karangasem tidak buka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019.

AMLAPURA, NusaBali

Padahal Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mulai membuka pendaftaran CPNS dan PPPK yang testingnya nanti digelar bulan Oktober 2019. Alasannya formasi yang diajukan belum dapat persetujuan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Karangasem I Gusti Gede Rinceg mengatakan telah mengajukan formasi 209 CPNS sesuai jumlah PNS yang pensiun tahun 2019. Jika formasi itu disetujui pusat, belum tentu semuanya untuk jatah CPNS. Sesuai ketentuan, 50 persen CPNS dan 50 persen berstatus PPPK, bahkan jatah itu juga wajib menyediakan untuk pelamar difabel. Sedangkan tahun lalu, usulkan 202 formasi CPNS sesuai jumlah PNS yang pensiun, setelah merekrut CPNS melalui tes online hanya mampu merekrut sesuai passing grade 199 CPNS. “Tunggu sajalah, Karangasem telah ajukan formasi CPNS tetapi belum disetujui, makanya belum buka pendaftaran CPNS lagi,” jelasnya, Rabu (7/8).

Berita yang telah beredar di media nasional, BKN telah mengeluarkan jadwal pendaftaran CPNS, pendaftaran melalui situs http://sscn.bkn.go.id. Gusti Gede Rinceg mengatakan, usulan dari Karangasem masih dalam kajian, jika pusat menyetujui formasi 209 jatah tersebut, maka 50 persen nantinya berstatus PPPK. Sedangkan PPPK digaji melalui APBD. Juga tengah menghitung kemampuan keuangan daerah. Besaran gaji PNS dengan PPPK sama. Hanya saja, PPPK tidak mendapatkan dana pensiun. Dikatakan, Karangasem sebelumnya ada 74 guru kontrak yang mengabdi sejak tahun 2005. Sesuai Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja gagal jadi tenaga PPPK. Sebab mereka tidak menerima gaji secara penuh selama 12 bulan pertama.

Di awal diangkat sebagai tenaga kontrak tidak penuh dapat nafkah 12 bulan. Diangkat per 1 Januari 2005, tetapi dapat nafkah mulai per April 2005. Sedangkan diatur dalam PP No 49 tahun 2018 disebutkan yang berhak melamar jadi guru PPPK yang telah berstatus guru kontrak sesuai tertuang dalam pasal 16 huruf (a) usianya minimal 20 tahun maksimal 1 tahun sebelum pensiun. Ketentuan huruf (b) tidak pernah dipidana. Sehingga 74 guru kontrak masih tercecer sejak tahun 2005, tidak bisa diangkat jadi tenaga PPPK apalagi CPNS. Sebanyak 74 guru kontrak itu diangkat sesuai SK Bupati Karangasem No 814.1/386/KEPEG per 14 Februari 2005 tetapi SK itu berlaku per 1 Januari 2005. *k16

Komentar