nusabali

Direktur PT F1 Perkasa Dituntut 6 Tahun

  • www.nusabali.com-direktur-pt-f1-perkasa-dituntut-6-tahun

Dugaan Korupsi Pengadaan 4 Unit Kapal Nelayan

DENPASAR, NusaBali

Setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pengadaan tujuh unit kapal Inka Mina, Direktur PT F1 Perkasa, Suyadi, 51 kembali terseret dalam kasus korupsi pengadaan empat unit kapal yang anggaran bersumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali tahun 2014. Kali Suyadi dituntut hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (7/8).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Wisnhu menyatakan, terdakwa Suyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor. “Menuntut. Menjatuhkan terhadap terdakwa Suyadi atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama enam tahun. Denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan,” tegas JPU.

Selain itu, Suyadi juga dituntut pidana tambahan mengganti kerugian negara sebesar 800 juta. "Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dipidana selama tiga tahun," imbuh Jaksa Agung Wisnhu.

Usai pembacaan tuntutan, Suyadi melalui kuasa hukumnya, I Ketut Bakuh meminta waktu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan). “Kami mohon waktu satu pekan menyiapkan pledoi,” tegas Bakuh dihadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila.

Dalam kasus ini, Suyadi selaku Direktur PT F1 Perkasa adalah pemenang lelang pengerjaan pengadaan kapal penangkap ikan ukuran besar, atau sama dengan 30 GT dan alat penangkap ikan. Dengan jumlah empat unit kapal Inka Mina. Namun pada proses pengerjaannya, ia tidak bisa menepati waktu sesuai kontrak.

Selain itu, empat mesin yang dipasang pada kapal Inka Mina belum dibayar oleh terdakwa. Dalam perkara ini, Suyadi dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 800 juta. Nominal itu juga menjadi kerugian negara yang ditumbulkan Suyadi. *rez

Komentar