nusabali

Mantan Dirut Garuda Indonesia Ditahan

  • www.nusabali.com-mantan-dirut-garuda-indonesia-ditahan

Terkait kasus suap dan tindak pencucian uang

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Emirsyah Satar tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce dan pencucian uang. Eks Dirut Garuda Indonesia itu ditahan selama 20 hari pertama.

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (7/8) seperti dilansir detik.

Emirsyah keluar dari gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar 17.30 WIB. Emirsyah terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. "Tanya ke Pak Luhut ya (pengacara Emirsyah)," kata Emirsyah saat ditanya oleh wartawan.

Emirsyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C1 KPK. Sebelumnya, KPK juga menahan tersangka lain yakni eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno. Soetikno ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Guntur.

KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce yakni Emirsyah Satar, Soetikno dan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penyidikan terhadap kasus TPPU itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019.

KPK menduga Soetikno memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp 5,79 Milyar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, US$ 680 Ribu dan € 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan Sin$ 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," jelas dia seperti dikutip dari cnnindonesia.

Sedangkan, Hadinoto diduga menerima uang USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu terkait kontrak pabrikan pesawat.

Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto Soedigno (HDS) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce tapi dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda.

Pengacara Emirsyah Satar Luhut Pangaribuan mengatakan kliennya memang sempat memakai uang pemberian dari eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Luhut menyebut uang tersebut dipakai Emirsyah untuk membeli rumah.

"Tapi memang uang itu dipakai sebagian untuk membeli rumah. Dan betul sudah ada yang disita kan yang di Pondok Indah. Ada sebagian uang yang dipakai untuk beli rumah itu dan sebagaian lagi uang istrinya Pak Emir," kata Luhut Pangaribuan di gedung KPK, Rabu (7/8).

Namun, Luhut menyebut uang tersebut sudah dikembalikan ke Soetikno. Luhut mengatakan uang yang dikembalikan berkisar Rp 3-5 miliar.

Atas perbuatannya, Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus suap sebelumnya, Soetikno dan Emirsyah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, KPK masih belum menahan Emirsyah. Usai pemeriksaan di KPK Emir langsung pergi dari Gedung Merah Putih dengan ditemani oleh kuasa hukumnya.*

Komentar