nusabali

Ratusan Tongsis dan Benda Tajam Dibakar

  • www.nusabali.com-ratusan-tongsis-dan-benda-tajam-dibakar

Angkasa Pura Musnahkan Barang Terlarang

MANGUPURA, NusaBali

Petugas Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung memusnahkan barang sitaan yang masuk dalam kategori berbahaya saat naik pesawat terbang, Rabu (7/8) pagi. Dalam pemusnahan itu, setidaknya ada 855 tongsis, 217 power bank, 112 korek api, serta satu karung benda tajam. Diharapkan, ke depannya para pengguna jasa bandar udara selalu memperhatikan barang yang dilarang dibawa ke kabin pesawat.

Airport Security, Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, I Made Sudiarta, menerangkan barang terlarang atau prohibited items yang dimusnahkan di halaman Gedung GOI, Kompleks Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban itu hasil sitaan selama persiode Maret hingga Mei 2019. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 b bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami kembali menggelar pemusnahan barang dilarang. Barang yang dimusnahkan pada hari ini (kemarin) merupakan barang yang disita selama periode Maret hingga Mei 2019. Hal ini merupakan perwujudan komitmen kami selaku pengelola bandar udara, untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat,” ujarnya

Diuraikannya, barang yang disita dan dimusnahkan itu sudah berdasarkan aturan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a. Dalam hal ini jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara. Dalam periode itu, pihaknya mengamankan setidaknya ada 855 tongsis, 217 power bank, 112 korek api, serta satu karung benda tajam (gunting, pisau, dan cutter). Terkait pemusnahan barang terlarang itu, pihak AP I juga melakukan penanganan sesuai prosedur, yakni power bank dan korek api yang dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya). “Kalau untuk benda tajam kami lakukan pemusnahan di halaman bandara. Tapi untuk power bank dan korek api dilakukan pemusnahan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandar udara, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” tandas Sudiarta.

Ke depannya, guna menekan banyaknya pengguna jasa bandara yang membawa barang terlarang itu, AP I akan terus melakukan sosialisasi. Pasalnya, pengetahuan penumpang terkait barang terlarang juga turut menjadi faktor kunci mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Dia pun berharap, dengan keterbukaan informasi saat ini, para pengguna jasa dapat semakin memahami aturan dalam membawa barang ke dalam pesawat udara, sehingga standar keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terjamin.

Menurut Sudiarta, penumpang hanya dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan, yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Sedangkan power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 100 Wh. Untuk kapasitas 100 hingga 160 Wh, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan. Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh dan yang tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa serta ke dalam pesawat udara. Selain itu, penumpang juga dapat membawa masuk korek api ke dalam pesawat, dengan aturan bahwa korek api yang dibawa harus memiliki bahan penyerap. Sedangkan untuk tongkat swafoto atau tongsis, serta benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter, diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan catatan benda-benda tersebut harus disimpan sebagai bagasi tercatat. “Tentu aturan-aturan terkait yang diperoleh itu harus dipahami oleh pengguna jasa. Kalau lewat dari itu, petugas di lapangan akan melakukan penyitaan,” tuturnya. *dar

Komentar