nusabali

Guru SMA Jalani Diksa Pariksa, Disaksikan 86 Sulinggih

  • www.nusabali.com-guru-sma-jalani-diksa-pariksa-disaksikan-86-sulinggih

Guru SMAN 1 Amlapura, Ida Bagus Ketut Bajra, 54, bersama istri Ida Ayu Wayan Manik, 52, menjalani diksa pariksa atau calon sulinggih di Geria Keniten Taman Yeh Malong, Banjar Buayang, Desa Culik, Kecamatan Abang, Karangasem, Senin (5/8).

AMLAPURA, NusaBali

Diksa pariksa disaksikan 86 sulinggih. Upacara madwijati digelar pada Wraspati Paing Medangsia, Kamis (15/8).  Diksa pariksa dilakukan oleh Ketua PHDI Karangasem Dr Ni Nengah Rustini MAg didampingi Sekretaris I Gusti Ngurah Ananjaya. Hadir pula Camat Abang I Gusti Nyoman Darsana, Perbekel Culik Ida Nyoman Jaksa, dan undangan lainnya. Calon guru nabe Ida Pedanda Istri Keniten dari Geria Pendem, Lingkungan Pendem, Kelurahan/Kecamatan Karangasem, guru watra Ida Pedanda Gede Sidemen dari Geria Gelumpang, Lingkungan Gelumpang, Kelurahan/Kecamatan Karangasem, dan guru saksi Ida Pedanda Gede Panuraga dari Geria Sangkan Gunung, Banjar/Desa Sangka Gunung, Kecamatan Sidemen.

Ketua PHDI Karangasem Dr Rustini mengatakan calon sulinggih telah memenuhi syarat administrasi. Diingatkan, jadi sulinggih cukup berat, salah satunya mesti memahami bahasa kawi dan bahasa sansekerta. Terutama saat dipentingkan umat saat memerlukan menyurat namaa upakara menggunakan huruf Sansekerta. “Tugas paling berat harus mampu mengendalikan musuh-musuh dalam diri. Sehingga ke depan mampu menasihati dan membimbing umat dengan hati yang sejuk. Sebab yang diucapkan sulinggih adalah dilandasi kitab suci Weda sebagai jalan kebenaran,” katanya.

Diharapkan, di setiap usai muput upacara diselingi dharma wacana terkait upacara yang dilaksanakan agar umat paham makna dan tujuan upacara. Dijelaskan, upacara diksa pariksa merupakan proses penyatuan kekuatan Brahman dengan mengikatkan hubungan calon guru nabe (acarya) dengan murid (sisya). Tujuan menghadirkan guru nabe karena nantinya bertugas memberikan bimbingan dan nasihat bidang ilmu pengetahuan suci. Itu sesuai petunjuk Lontar Krama Madiksa. Pelaksanaan diksa pariksa juga sesuai ketetapan Maha Sabha PHDI II No V/KRP/PHDI/68 tentang Tata Keagamaan Kasulinggihan, Upacara dan Tempat Suci. Juga tertuang dalam keputusan seminar kesatuan tafsir terhadap aspek-aspek Agama Hindu ke-14 tahun 1986-1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa. *k16

Komentar