nusabali

Pasar Badung Dilengkapi 'Wayan Adhyaksa'

  • www.nusabali.com-pasar-badung-dilengkapi-wayan-adhyaksa

Masyarakat bisa melakukan konsultasi tentang masalah hukum dengan petugas yang akan berjaga di pos Wadah Pelayanan Adhyaksa (Wayan Adhyaksa)  ini.

DENPASAR, NusaBali

Wadah Pelayanan Adhyaksa (Wayan Adhyaksa) di bawah naungan Kejaksaan Negeri Denpasar diluncurkan sejak tahun 2018 lalu dan turut melengkapi unit-unit pelayanan di Mall Pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar.

Guna semakin mendekatkan pelayanan di tengah masyarakat, outlet ‘Wayan Adhyaksa’ pun kini resmi dioperasikan di Pasar Badung Kota Denpasar. Peluncuran layanan ‘Wayan Adhyaksa’ di pasar tradisional kebanggaan masyarakat Kota Denpasar ini pada Selasa, (6/8) dihadiri Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarso serta Dirut Perusahaan Daerah Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata serta perwakilan OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar

Peluncuran Layanan ‘Wayan Adhyaksa’ di Pasar Badung Kota Denpasar ditandai dengan penandatanganan dan serah terima Perjanjian Kerjasama (PKS) dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar kepada Dirut Perusahaan Daerah Pasar Kota Denpasar dengan disaksikan secara langsung oleh Walikota Denpasar.

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengapresiasi dibukanya ruang pelayanan ‘Wayan Adhyaksa’ di Pasar Badung Kota Denpasar. “Pelayanan semacam ini nyatanya bisa diberikan langsung ke masyarakat di tingkat akar rumput. Kedepannya tentu saja sejalan dengan berbagai pengembangan, unit pelayanan semacam Mall Pelayanan Publik Mini dapat juga dioperasikan di Pasar Badung,” kata Rai Mantra.

Dirut PD Pasar Kota Denpasar IB Kompyang Wiranatha menambahkan, pelayanan ini dilakukan untuk melengkapi fasilitas untuk masyarakat umum di Pasar Badung. Pasar, kata dia, tidak hanya untuk transaksi jual beli, tetapi juga bisa mendapatkan pelayanan lain di luar cor bisnis perdagangan.

Dikatakan, melalui pos ‘Wayan Adhyaksa’ ini, masyarakat bisa melakukan konsultasi tentang masalah hukum dengan petugas yang akan berjaga. Kemungkinan, waktunya akan diatur satu atau dua kali seminggu. “Kita berikan pos ini untuk masyarakat maupun pedagang untuk bisa berkonsultasi tentang masalah hukum yang dihadapi,” katanya.

Kompyang Wiranatha mengatakan, kerjasama ini juga menunjukkan PD Pasar ingin bekerja dan mengelola pasar rakyat secara terbuka dan transparan. Terlebih, saat ini berbagai terobosan telah dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pasar yang besih dan akuntabel. Seperti pungutan online, parkir elektrik, serta layanan lainnya. Semua ini dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan pasar yang lebih baik dan mendorong peningkatan PAD dari pasar

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarso menjelaskan bahwa dibukanya unit pelayanan ‘Wayan Adhyaksa’ di Pasar Badung diharapkan  dapat semakin mendekatkan pelayanan dari Kejaksaan Negeri Denpasar kepada masyarakat umum tanpa ada sekat dan batas formal. “Bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum dapat memanfaatkan ruang konsultasi hukum yang rencananya sudah dapat diakses masyarakat pada hari Selasa depan,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap, kedepannya, melalui sinergi antara Pemkot Denpasar dengan Kejaksaan Negeri Denpasar di outlet ‘Wayan Adhyaksa’ Pasar Badung ini masyarakat juga dapat dipermudah dengan dapat mengurus surat tilang dan mencari beberapa layanan umum lainnya seperti membayar iuran BPJS , konsultasi pertanahan  dan lain sebagainya di pasar,” ucapnya. *mis

Komentar