nusabali

Orangtua Bayi Maafkan Terdakwa

  • www.nusabali.com-orangtua-bayi-maafkan-terdakwa

Bayi Malang yang Meninggal di TPA

DENPASAR, NusaBali

Orangtua bayi malang berusia 3 bulan berinisial ENA yang tewas saat dititipkan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar dihadirkan dalam sidang di PN Denpasar, Senin (5/8). Dalam sidang, orangtua bayi, Andika Anggara dan Ika Saraswati Dewi mengatakan sudah memaafkan kedua tersangka, yaitu Made Sudiana Putri, 39, (pemilik) dan Listiani, 39, (karyawati).

Selain orangtua bayi, turut dihadirkan nenek sang bayi, Wayan Sumiati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangannya, orang tua bayi malang ini mengatakan mendapati bayinya sudah di RS Bross dalam kondisi meninggal dunia. “Saat divisum tidak ada tanda-tanda kekerasan. Tapi setelah otopsi baru saya tahu penyebab kematian kehabisan oksigen,” tegasnya.

Ayah sang bayi malang ini juga mengaku sempat melihat CCTV sesaat sebelum anaknya meninggal. Dia mengatakan saat itu pengasuhnya membedong sang bayi usai minum susu dalam kondisi terngkurap. “Saya lihat posisinya tengkurap,” ujar Andika.

Yang menarik, saat hakim menanyakan apakah sudah mengecek kelayakan TPA sebelum menitipkan anak, Andika dan Ika mengaku saat datang pertama kali datang ke TPA tempatnya sepi. Bahkan, saat mau masuk melihat kamar anak-anak tidak diizinkan. Dia mengaku hanya melihat di Instagram saja fasilitas dan pelayanan TPA tersebut. “Jadi kalian tidak tahu di mana kamarnya. Kalau ditaruh di kandang anda juga tidak tahu,” ujar majelis hakim.

Hakim Ketua, Heryanti lalu memberi nasihat untuk pasangan muda yang sudah dikarunia dua anak ini. “Seandainya besok ada rezeki lagi (dikaruniai anak) jangan pernah percaya media sosial, harus dicek benar. Lain kali lebih teliti dan cermat,” kata Heriyanti.

Selanjutnya, orang tua korban dicecar pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Sudiani Putri. Salah satunya terkait permohonan maaf yang dilakukan terdakwa. “Kalau permintaan maaf awalnya kami masih berat kehilangan anak kami. Setelah dikremasi kami sudah ikhlas dan memaafkannya. Tapi untuk porses hukum kami tetap lanjutkan,” ujar Andika.

Sementara itu, terdakwa Sudiani Putri yang merupakan pemilik TPA nampak terus menangis sepanjang persidangan. Dia pun tidak membantah keterangan kedua orang tua bayi malang tersebut. “Keterangannya benar semua,” ujar Sudiani saat ditanya majelis hakim. *rez

Komentar