nusabali

Polsek Gilimanuk Musnahkan Ratusan Kilogram Daging Ilegal

  • www.nusabali.com-polsek-gilimanuk-musnahkan-ratusan-kilogram-daging-ilegal

Ratusan kilogram (Kg) daging bebek dan daging ikan beku tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan Karantina yang diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (1/8), langsung dimusanahkan, Jumat (2/8).

NEGARA, NusaBali

Pemusnahan daging ilegal yang dilakukan pihak Polsek Gilimanuk, itu pun diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku yang berusaha mengirim komoditi pangan tanpa memperhatian aturan.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Gusti Nyoman Sudarsana, Kamis kemarin, mengatakan, pemusnahan ratusan kilogram daging ilegal, itu dilakukan dengan cara dikubur di pinggir pantai Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk. Daging beku yang sebelumnya ditempatkan di dalam 8 box styrofoam, itu dikeluarkan ke dalam lubang yang telah dipersipakan. Setelah dikeluarkan isinya, box styforoamnya juga ditaruh ke lobang, lalu dibakar, sebelum akhirnya lubang tempat memusnahkan daging itu ditutup kembali.

Saat pemusahan tersebut, juga ikut disaksikan pihak Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, sopir yang sebelumnya kedapatan berusaha mengirim, termasuk sang pemilik daging tersebut. “Ya kami musnahkan dengan harapan tidak ada lagi pengiriman daging ilegal. Mudah-mudahan setelah ini, tidak ada lagi kasus-kasus serupa. Kami juga pasti akan tetap melakukan pengawasan di Gilimanuk,” ujar AKP Sudarsana yang mantan Kanit Reksrim Polsek Kediri, Tabanan ini.

Terkait kasus pengiriman daging ilegal dari Jawa menuju Bali ini, kata AKP Sudarsana, rencananya juga tetap akan diproses hukum. Untuk itu, beberapa daging bebek maupun daging ikan tuna, itu tetap disisakan sebagai barang bukti. Dimana sesuai pengecekan, total daging beku yang diamankan sebelumnya, itu diantranya terdiri dari 420 ekor daging bebek dengan berat total sekitar 300 kilogram, dan 96 kilogram daging ikan. Dari jumlah tersebut, disisakan dua ekor daging ebek dan sekitar dua kilogram daging ikan. “Kasusnya masih kami proses,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan kilogram daging itu diamankan jajaran Polsek Gilimanuk di Pos II Pelabuhan Gilimanuk atau tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, pada Kamis (1/8) sekitar pukul 06.45 Wita. Daging yang ditempatkan di dalam 8 box styrofoam, itu kedapatan diangkut sebuah truk box nopol DK 9331 BE yang merupakan sebuah kendaraan perusahaan ekspedisi dari Subaraya, Jawa Timur, dan hendak dikirim menuju Denpasar. Pengiriman daging tanpa sertifikat kesehatan Karantina, ini melanggar Pasal 31 jo Pasal 6 huruf a dan c UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 Juta. *ode

Komentar