nusabali

Keluarga Pensiunan Protes, Ambil Uang Pensiun Tak Bisa Diwakili

  • www.nusabali.com-keluarga-pensiunan-protes-ambil-uang-pensiun-tak-bisa-diwakili

Keluarga penerima uang pensiunan, Kadek Karyana mengaku kecewa dengan perubahan sistem pencairan uang pensiunan.

SINGARAJA, NusaBali

Karena penerima pensiunan harus mengambil sendiri uangnya ke Kantor Pos. Padahal penerima uang pensiunan dalam kondisi sakit. Kadek Karyana kepada NusaBali, Jumat (2/8) di Singaraja mengatakan, memiliki keluarga pensiunan TNI AD, atas nama I Nyoman Nadha. Selama ini, uang pensiunanya dibawakan oleh pegawai Kantor Pos setiap awal bulan. Namun, untuk Agustus 2019, tidak bisa dibawakan, karena yang pensiun harus mengambil sendiri ke Kantor Pos.

Kadek Karyana mengaku baru mengetahui kebijakan itu setelah datang langsung ke Kantor Pos di Jalan Gajah Mada Singaraja, dengan maksud mengambil sendiri. “Biasanya tiap tanggal 1 dibawakan. Karena tidak ada datang, mertua saya tanya uang pensiunan. Nah saya datang langsung ke Kantor Pos, tetapi sampai di sana harus yang pensiun mengambil. Bagaimana bisa hadir, saat ini dalam kondisi sakit, tidak bisa melihat,” katanya.

Kadek Karyana mengaku kecewa, karena kebijakan menghadirkan yang pensiun dinilai tidak sejalan dengan kebijkan dari Presiden RI agar tidak memperpanjang birokrasi. Apalagi, dalam kebijakan itu harus ikut menggunakan sistem aplikasi khusus pada smartphone. “Harus ikut memakai aplikasi, di aplikasi itu harus mengunggah foto terbaru tiap bulan. Kalau pensiunan tidak mampu bagaimana. Terus apa semuanya bisa mengerti dengan aplikasi itu. Karena ini sama sekali tidak ada sosialisasinya,” tandas Karyana.

Sementara Kepala Kantor Pos Singaraja, Kamarudin Suman yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, penghentian pembayaran pensiunan di tempat merupakan kebijakan dari PT Taspen dan PT ASABRI. Pihaknya hanya melaksanakan kebijakan tersebut. “Dulu masih bisa dikuasakan kepada orang lain. Tetapi sekarang dengan kebijakan dari Taspen dan ASABRI, sudah tidak dapat dikuasakan lagi,” jelasnya.

Terhadap pensiunan yang sedang sakit, kata Kamarudin Suman, nanti akan ada Layanan Kunjungan Penerima Pensiuna (LKPP) dimana petugas Pos yang datang guna pembayaran di tempat. “Ini guna meyakinkan yang menerima pensiunan masih hidup. Jadi dalam aplikasi itu, yang menerima pensiunan sendiri dengan kode 01, punya kewajiban melaporkan diri lewat aplikasi otentifikasi yang dikeluarkan oleh Taspen,” katanya.

Menurutnya, kebijakan dari PT Taspen dan PT ASABRI tersebut sudah berlaku sejak 1 Pebruari 2019 lalu. Namun, pihaknya kembali menegaskan per 15 Juli 2019, karena masih ada pembayaran di tempat. Sehingga per Agustus 2019, pembayaran di tempat sudah tidak ada lagi. *k19

Komentar