nusabali

Ayah Aniaya Anak Kandung

  • www.nusabali.com-ayah-aniaya-anak-kandung

LPA Provinsi Bali akan melakukan pendamping terhadap korban dan keluarganya. Terlebih lagi korban dalam kondisi trauma luar biasa.

Hingga Patah Tulang Paha dan Pincang


DENPASAR, NusaBali
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali melaporkan dugaan kekerasan pemukulan yang dilakukan oleh seorang ayah, I Komang A, 33, terhadap anak kandungnya, Putu SM, 11, asal Desa Manggis, Karangasem, pada 26 Juli 2019 lalu. Kekerasan ini sampai mengakibatkan sang anak, Putu SM mengalami patah tulang pada paha kiri. Korban Putu SM saat ini telah menjalani penanganan operasi akibat patah tulang yang dialaminya. Terungkap, Putu SM tidak hanya sekali ini dipukul melainkan sejak lima tahun lalu hingga membuat korban pincang.

Sekretaris LPA Provinsi Bali, Titik Suhariyanti saat menggelar jumpa pers di Dinas Sosial Provinsi Bali, Jumat (2/8) sore, menjelaskan awal mula LPA Provinsi Bali melaporkan dugaan kasus kekerasan tersebut ke Polres Karangasem setelah ada seorang warga yang konsultasi masalah KDRT pada tanggal 25 Juli 2019 malam. Berselang sehari, pada 26 Juli 2019 LPA Bali bersama dengan Polres Karangasem (Kanit PPA) mengunjungi korban yang sedang dirawat di RSUP Sanglah.

Kronologi kejadian sesuai laporan, peristiwa penganiayaan anak kandung ini terjadi Rabu (24/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam kasus ini, kejadian bermula dari anak ketiga pelaku I Komang A, Komang SM menangis. Karena dikira mengantuk, ibu korban kemudian menggendongnya. Ternyata anak tersebut masih menangis dan membuat pelaku kesal. Karena tidak diam-diam, pelaku langsung memukul punggung anak tersebut dengan kawat gantungan baju sebanyak dua kali.

Tidak hanya anak ketiga, anak kedua, Kadek SM pun mendapat perlakuan yang sama. Kadek SM yang sedang menyapu saat itu dipukul juga menggunakan gantungan baju. Sementara korban yang merupakan anak sulung, Putu SM dengan berjalan terpincang-pincang kala itu hendak menuju meja makan, namun langsung diangkat dan dibanting oleh pelaku ke lantai dan memukulnya di bagian kepala sebanyak dua kali, perut satu kali dan menjewer telinga kirinya.

Kekejaman pelaku tidak sampai di situ. Setelah dibanting, pelaku lanjut memukul bagian paha korban berkali-kali sampai patah tulang pahanya, sambil mengatakan ‘bapak malu punya anak pincang’. Korban Putu SM sampai dalam keadaan terkencing-kencing, dan terus dipaksa bangun oleh pelaku. Melihat korban menangis kesakitan dan pahanya patah, pelaku lantas mengangkat korban dan minta pertolongan kepada kakak pelaku untuk dibawa ke RSUP Sanglah diantar oleh paman pelaku dan ibu korban.

Hingga saat ini korban Putu SM dirawat di RSUP Sanglah dan telah menjalani operasi pada 1 Agustus lalu. Menurut informasi yang didapatkan Titik Suhariyanti, korban adalah anak dengan fisik normal. Akan tetapi karena sering dipukul kakinya dan dibanting 5 tahun yang lalu, kakinya menjadi cacat sehingga jalannya pincang. Tidak hanya itu, sejak dua tahun yang lalu terkena tumor di bagian panggul yang menyebabkan kakinya mengecil. Ibu korban juga sering mendapatkan perlakuan buruk seperti dipukul bagian dada. “Ibu korban, DT, awalnya maju mundur tidak ingin melapor. Katanya sudah diancam. Tapi kami katakan ini (proses hukum) harus tetap jalan. Setelah kami memberi tahu bahwa cerita yang disampaikan pelapor merupakan KDRT Berat, dia kemudian mau memberikan keterangan. Akhirnya ibu korban mau dibawa ke Polres Karangasem diantar Pak Kanit untuk di-BAP,” jelasnya.

LPA Provinsi Bali pun juga sempat maju mundur untuk penanganan kasus ini. Sebab masih ada dua anak dipegang oleh pelaku. Pertimbangan ini pun membuat LPA Provinsi Bali menahan ini untuk mempublikasikan ke media massa, sebelum pelaku benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku saat diperiksa tidak pernah mengaku. Malah bilang anak ini jatuh, bukan dianiaya. Pelaku juga cukup cerdik, karena kebetulan punya teman baik seorang lawyer yang membantunya. Akan tetapi polisi kini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” jelasnya.

LPA Provinsi Bali, kata dia, pasti akan melakukan pendamping terhadap korban dan keluarganya. Terlebih lagi korban dalam kondisi trauma luar biasa dan tidak mau kembali ke Manggis, Karangasem. Tidak hanya karena trauma lantaran perlakuan sang ayah, namun juga karena bullion teman sekolah yang mengatai dirinya pincang. “Padahal anaknya cerdas. Dia juara Olimpiade IPA di Manggis, dan juga juara catur. Harusnya dia sudah bisa mewakili Karangasem ke tingkat provinsi. Sayang sekali, anak berprestasi seperti ini menjadi korban kekerasan,” sesal Titik.

Sementara itu, Dinas Sosial Provinsi terkait proses rehabilitasi korban sudah berkoordinasi dengan Rumah Singgah dari yayasan untuk menampung korban. Untuk korban juga diusahakan dapat program orangtua asuh.

Sampai saat ini pelaku I Komang A sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta sudah dilakukan penahanan. Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) atau UU PKDRT (UU No. 23/2004) tergantung perkembangan penyidikan nantinya. *ind

Komentar