nusabali

Polsek Gilimanuk Amankan 400 Kg Daging Ilegal

  • www.nusabali.com-polsek-gilimanuk-amankan-400-kg-daging-ilegal

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, menggalkan upaya penyelundupan sebanyak 400 kilogram (Kg) daging beku menuju Bali,  Kamis (1/8) pagi.

NEGARA, NusaBali

Ratusan kilogram daging tanpa dielngkapi sertifikat kesehatan Karantina dari daerah asal, itu kedapatan diangkut sebuah truk box nopol DK 9331 BE yang dikemudikan Benyamin Pieter Johan, 50, asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Berdasar informasi di Mapolsek Gilimanuk, sebanyak 400 kilogram daging beku yang diantranya terdiri dari 300 Kg daging bebek dan 100 Kg daging tuna, itu tepatnya diamankan petugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk atau tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, sekitar pukul 06.45 Wita. Saat melakukan pemeriksaan muatan truk box yang diketehui merupakan salah satu kendaran perusahaan ekspedisi, itu petugas curiga dengan keberadaan 8 box sterofoam di dalam truk box tersebut.

Setelah dicek, 8 box sterofoam itu pun ditemukan penuh berisi daging beku. Dari keterangan sang sopir, kedelapan box stryrofoam, itu diakui merupakan paket yang dititip melalui perusahan ekpedisinya di Surabaya, dan hendak dikirim menuju Denpasar. Namun ketika ditanya mengenai kelengkapan sertifikat kesehatan Karantina, sang sopir tidak dapat menunjukannya, sehingga lanjut diamankan ke Mapolsek Gilimanuk.

Kapolsek Gilimanuk, AKP Gusti Nyoman Sudarsana, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, sang sopir yang kedapatan membawa ratusan kilogram daging ilegal, itu hanya bertugas sebagai pengantar. Dimana, sang sopir bersangkuta merupakan sopir salah satu perushaaan ekspedisi, dan memang diperkuat dari STNK kendaraan yang memang atas nama perusahaannya tersebut. “Dia mengaku sebagai pengantar. Waktu menerima tugas dari perusahaanya, dia mengaku tidak ada diberikan dokumen kelengkapan terkait pengiriman daging itu,” ujarnya.

Menurutnya, pengiriman daging antar provinsi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan Karantina dari daerah asal, itu  melanggar Pasal 31 jo Pasal 6 huruf a dan c UU RI no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Nantinya, untuk proses lebih lanjut mengenai pengiriman daging tanpa sertifikat kesehatan Karantina, itu akan diserahkan ke pihak Balai Karantina Hewan (BKP) Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk. “Sementara masih kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan. Nantinya untuk penangan lebih lanjut, akan kami limpahkan ke Karantina,” pungkasnya. *ode

Komentar