nusabali

Pemkab Wajibkan Desa/Kelurahan Punya TPST

  • www.nusabali.com-pemkab-wajibkan-desakelurahan-punya-tpst

Bupati Giri Prasta menargetkan pengadaan lahan, pembangunan gedung, dan pengadaan mesin pencacah sampah, sudah tuntas di 2020 mendatang.

MANGUPURA, NusaBali

Pemkab Badung mewajibkan seluruh desa/kelurahan memiliki tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Bahkan, tahun 2020 mendatang desa/kelurahan harus menyiapkan tempat sampah di rumah-rumah warga untuk menampung sampah organik dan nonorganik, sehingga bisa langsung diolah oleh petugas. Mengenai persoalan lahan, bangunan, maupun mesin pencacah sampah yang dibutuhkan, Pemkab Badung siap menyediakan.

“Kami sudah memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencairkan kebutuhan anggaran untuk pembangunan TPST ini,” kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu (31/7), di Ruang Utama Gosana Lantai III DPRD Badung.

“Saya menginginkan untuk program Batik (Badung Anti Kantong Plastik), semua desa/kelurahan sudah menyiapkan untuk kebutuhan lahan, bangunan, maupun mesin, sehingga bisa mengolah sampah secara mandiri,” harap Bupati Giri Prasta.

“Nanti di sana (TPST) ada program yang disebut 3R (reuse, reduce, dan recycle), sehingga semua sampah bisa diolah. Kalau itu sampah organik kita kumpulkan untuk diolah jadi pupuk,” imbuhnya.

Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ini menargetkan TPST ini sudah tuntas, misalnya untuk pengadaan lahan, pembangunan gedung, dan pengadaan mesin, pada 2020 mendatang. “Saya kira masing-masing kebutuhannya berbeda, namun yang jelas semua desa target saya tahun 2020 sudah tuntas,” katanya.

Bupati juga mendorong desa menyiapkan regulasi untuk pengadaan tempat sampah di rumah-rumah warga. “Nanti di depan rumah harus ada tempat sampah, yang nanti akan diambil petugas. Saya kira cara ini akan lebih efektif dan maksimal, terlebih di Badung ini daerah pariwisata, sehingga wajib menjaga kebersihan,” tutur Bupati Giri Prasta.

“Harapan saya desa bisa berdikari, sehingga ke depan astungkara Badung akan menjadi kabupaten mandiri,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung Putu Gede Sridana, menyatakan telah menyosialisasikan keinginan bupati tersebut kepada para perbekel. Untuk itu, para perbekel sudah dikumpulkan pada Selasa (30/7) lalu. “Pembangunan TPST ini diwajibkan untuk semua desa. Di Badung ada beberapa desa sudah punya TPST, nah yang belum ini ditarget harus punya,” tandasnya. “Targetnya tahun 2020 yang belum punya TPST sendiri harus sudah punya,” imbuhnya. *asa

Komentar