nusabali

Terdakwa Kembali Sudutkan Sandoz

  • www.nusabali.com-terdakwa-kembali-sudutkan-sandoz

Terdakwa Alit menyebut dirinya hanya meneruskan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya antara korban dan Sandoz.

Sidang Eks Ketua Kadin Bali


DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua Kadin Bali, AA Alit Wiraputra yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan perijinan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa kembali menyerang Putu Pasek Sandoz  Prawirotama yang merupakan anak mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. Nama Sandoz terus disebut sebagai salah satu orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Rabu (31/7) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, Alit kembali menyebut jika kesepakatan yang menjadi awal masalah ini dibuat oleh korban Sutrisno Lukito Disastro dan Sandoz.

Alit menyebut dirinya hanya meneruskan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya antara korban dan Sandoz. “Jadi saya hanya meneruskan kesepakatan yang dibuat korban dan Sandoz,” tegas Alit dalam sidang yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi ini.

Selanjutnya, Alit juga menyebut dalam kesepakatan yang ditandatanganinya ada pembagian tugas untuk Candra Wijaya, Made Jayantara dan Sandoz. Candra Wijaya bertugas bagian administrasi, Jayantara bertugas melakukan persentasi dan Sandoz melakukan komunikasi dengan Pemprov Bali. “Malah saya waktu itu belum mendapatkan tugas,” jelasnya.

Alit juga menyinggung soal biaya perijinan yang dibuat Sandoz dan korban. Awalnya Sandoz disebut mengajukan Rp 100 miliar untuk proyek tersebut. Namun akhirnya disetujui Rp 80 miliar dengan rincian dana cash Rp 30 miliar dan sisanya Rp 50 miliar dalam bentuk saham.

Nah dari uang Rp 30 miliar ini yang baru dicairkan Rp 16 miliar yang dibagikan ke Sandoz Rp 8,3 miliar, Candra Wijaya Rp 4,6 miliar dan Jayantara Rp 1,1 miliar. "Sisanya saya pakai untuk operasional," tegas Alit. “Lantas, apa yang telah dikerjakan?” tanya hakim. Terdakwa mengatakan sejatinya sudah keluar izin prinsip dan rekomendasi. "Tugas saya sebenarnya selesai, karena izin rekomendasi keluar. Hanya saja PT-nya diganti," jelasnya. *rez

Komentar